BERITA SERANG – Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka AA (19) ditangkap Satreskrim Polres Serang di Kecamatan Kragilan, Serang, karena melakukan pencabulan terhadap korban Mawar (14) yang diketahui masih dibawah umur.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku AA berawal dari adanya laporan orang tua korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua orang tuanya kerja, sehingga korban tinggal sendirian dirumah. Kemudian tersangka datang kerumah korban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha, Rabu (23/3/2022).
Mengetahui, sambung Yudha, kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan.
“Kejadian itu diceritakan kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara dan melaporkannya ke Polres Serang,” jelasnya.
Berdasarkan laporan, Tim Satreskrim Polres Serang Senin 21 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Kragilan, Serang dengan barang bukti satu buah celana dalam.
“Hasil pemeriksaan motif tersangka AA melakukan perbuatan cabul dikarenakan tersangka terbawa hawa nafsu,” imbuhnya.
Setelah penangkapan, tambah Yudha, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Yudha. (Usan)