Menelisik Dugaan “Patgulipat” Peristiwa Perbankan di Bank CIMB Niaga

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CIMB

Ilustrasi CIMB

BERITA JAKARTA – Pakar perbankan menyesalkan tindakan oknum manajemen Bank CIMB Niaga Jakarta yang diduga turut memberikan kewenangan (autorisasi) untuk mengakses sistem perbankan, sehingga menimbulkan jebolnya dana sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Daniel Ardi Prasadja yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa Daniel Ardi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penggelapan terhadap dana Bank CIMB Niaga Jakarta. Ia pun dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana.

Menurutnya, jika Bank CIMB Niaga Jakarta patuh dan taat mengikuti regulasi yang berlaku (SOP), tidak ada menjadi perkara pidana seperti saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Faktanya kan ada perkara pidana berupa dana bank bisa ke rekening seseorang yang dilakukan by system. Semua transaksi perbankan, baik itu online maupun offline, pasti semua ada authorisasinya,” jelas dia yang enggan dipublikasi identitasnya kepada Matafakta.com, aplikasi WhatsApp, Kamis (24/2/2022) malam.

Baca Juga :  Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI

Sehingga kata dia, mempertanyakan oknum perbankan yang melakukan authorisasi dalam kasus itu. “Pertanyaanyanya siapa yang melakukan authorisasi dalam kasus itu?,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, setiap transaksi pengiriman dana kepada nasabah, pasti ada perintah. “Nah siapa yang memerintahkan pengiriman dana itu? Tidak mungkin tiba-tiba dana bisa pindah sendiri. Saat eksekusi transfer dana, pasti terkait IT system bank dan pasti akan membuka password, nah ini siapa? Dan kewenangan siapa?,” beber pria tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan lazimnya pengelolaan dana bank dilakukan secara berjenjang. “Misalnya transfer sampai Rp100 juta kewenangan sampai pejabat tertentu. Kalau pengiriman dana Rp1 miliar, kewenangan di pejabat diatasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Sehingga sangat janggal ujarnya, jika pihak manajemen bank CIMB tidak melakukan audit internal. “Disitu bisa ketahuan siapa pelakunya, melalui tracking,” tegas dia lagi.

Selain itu kata dia lagi, apabila dana sudah masuk ke rekening nasabah, ia memastikan akan ada jejak transaksi dalam sistem informasi dan teknologi. “Dan bisa dilacak dengan menggunaka audit trail,” pungkasnya.

Sebelumnya, manajemen Kantor Pusat CIMB Niaga Jakarta memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan media ini soal jebolnya sistem perbankan CIMB Niaga Jakarta.

Manajemen CIMB Niaga mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut, telah mengikuti sesuai ketentuan atau proses hukum yang berlaku.

“Adapun prosedur pengiriman dana mengacu kepada ketentuan internal dan eksternal bank,” jelas manajemen Bank CIMB Niaga melalui email, Rabu 23 Februari 2022 sore. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center
Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana
LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri
Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 06:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 November 2024 - 20:55 WIB

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 20:50 WIB

Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana

Selasa, 26 November 2024 - 14:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Emas Menguat, Perak Naik dan Minyak Menghadapi Titik Balik yang Kritis

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:37 WIB

Suasana Persidangan

Hukum

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:29 WIB

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Berita Utama

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 Nov 2024 - 22:12 WIB