BERITA BEKASI – Kota Bekasi yang digadang-gadang sebagai kota layak anak patut dipertanyakan kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu 2 tahun, banyak kasus pelecehan yang korbannya adalah anak di bawah umur.
Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Setidaknya ada 4 kasus yang sama dengan TKP yang berbeda dan 4 tersangka berhasil diamankan.
Hal tersebut, diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki didampingi Kasat Reskrim, Kompol A. Alexander dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki kepada awak media.
Ke-4 tersangka yakni, DA (40) teman pergaulan yang tega menyetubuhi atau mencabuli dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras kepada korbannya berinisial RAS anak perempuan berusia 15 tahun.
Tersangka lain dengan laporan polisi yang berbeda yakni, AK (57), tetangga korban yang juga tega melakukan pencabulan dengan diimingi uang sebesar Rp5000 terhadap korbannya berinisial NJ yang masih berusia 6 tahun.
Selain itu, ada 2 kasus lagi yang pelakunya juga masih di bawah umur J (16), teman dekat korban yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban berinisial SPS (12) dan AS (15) dengan menjanjikan membelikan korban Ice Cream dengan korban KM berusia 7 tahun.
“Dari 4 Peristiwa pelecehan dan atau pencabulan terhadap anak yang di ungkap selama satu Minggu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak dan dua tersangka yang sudah dewasa,” imbuhnya.
Dengan fakta itu, menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Dari ke-4 tersangka yang diamankan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan korban lain dari kasus itu.
“Saya himbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau putra putrinya merasa menderita dan menjadi korban terkait kasus ini, kota harapkan untuk segera melapor,” tukasnya.
Tersangka melanggar Pasal 81 jo Pasal 76F dan atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 Penjara. (Edo)