Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Seksual Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Kota Bekasi yang digadang-gadang sebagai kota layak anak patut dipertanyakan kembali. Pasalnya, dalam kurun waktu 2 tahun, banyak kasus pelecehan yang korbannya adalah anak di bawah umur.

Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali mengungkap kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Setidaknya ada 4 kasus yang sama dengan TKP yang berbeda dan 4 tersangka berhasil diamankan.

Hal tersebut, diungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki didampingi Kasat Reskrim, Kompol A. Alexander dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Hengki kepada awak media.

Baca Juga :  Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Ke-4 tersangka yakni, DA (40) teman pergaulan yang tega menyetubuhi atau mencabuli dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras kepada korbannya berinisial RAS anak perempuan berusia 15 tahun.

Tersangka lain dengan laporan polisi yang berbeda yakni, AK (57), tetangga korban yang juga tega melakukan pencabulan dengan diimingi uang sebesar Rp5000 terhadap korbannya berinisial NJ yang masih berusia 6 tahun.

Selain itu, ada 2 kasus lagi yang pelakunya juga masih di bawah umur J (16), teman dekat korban yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban berinisial SPS (12) dan AS (15) dengan menjanjikan membelikan korban Ice Cream dengan korban KM berusia 7 tahun.

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

“Dari 4 Peristiwa pelecehan dan atau pencabulan terhadap anak yang di ungkap selama satu Minggu terdapat dua tersangka yang masih berstatus anak dan dua tersangka yang sudah dewasa,” imbuhnya.

Dengan fakta itu, menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Dari ke-4 tersangka yang diamankan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan korban lain dari kasus itu.

“Saya himbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau putra putrinya merasa menderita dan menjadi korban terkait kasus ini, kota harapkan untuk segera melapor,” tukasnya.

Tersangka melanggar Pasal 81 jo Pasal 76F dan atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 Penjara. (Edo)

Berita Terkait

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:20 WIB

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB