Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Naik Kepenyidikan Umum 

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung: ST. Burhanuddin

Jaksa Agung: ST. Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia yang diduga melibatkan ES kini mulai dilakukan penyidikan umum. Hal tersebut, dikemukakan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin, Rabu (19/1/2022).

“Hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum. Tahap pertama kita dalami pesawat ATR 72-600 dan kita tidak akan sampai di situ saja,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kartika Adhyaksa, Jakarta.

Burhanuddin menyatakan bahwa Kejagung akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia secara aktif, termasuk memeriksa pengadaan, kontrak, pinjam dan lain sebagainya.

“Mulai dari ATR, Bombardier, Airbus, Boeing dan Rolls Royce, kita akan kembangkan. Kita akan tuntaskan,” tutur dia.

Dikatakannya, bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK secara intens. Koordinasi tersebut karena terdapat beberapa kasus yang telah tuntas di KPK terkait dengan perkara korupsi di PT. Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, ujar dia, berkoordinasi dengan KPK akan memudahkan langkah penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena alat bukti maupun konstruksi pembuktian mungkin telah ada di KPK.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja indikasinya kerugian sampai sebesar Rp3,6 triliun, sehingga cara pandang penyidik Kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa kerugian di PT. Garuda Indonesia berlangsung ketika ES menjabat sebagai Direktur Utama. Febrie mengatakan, ES telah diproses KPK dan sekarang sedang menjalani hukuman. Akan tetapi, ada kerugian yang masih terjadi di PT. Garuda Indonesia.

Oleh karena itu, tutur Febrie, Jaksa Agung memerintahkan pihaknya untuk melakukan penyidikan guna melihat secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab di luar yang ditetapkan KPK dan bagaimana kerugian bisa mereka upayakan pemulihannya.

“Sekarang ini, penyidikan kita masih konsentrasi di ATR dan Bombardier sebelumnya nantinya akan dikembangkan,” pungkas Febrie. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB