BERITA BATU – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan berhasil mengungkap terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan bertempat di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022).
Yogi mengatakan bahwa pada hari Kamis beredar video seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
“Beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik, dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan dan disebelah kendaraan bermotor roda dua,” ujar Yogi.
Tim Reserse Resmob Polres Batu telah berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam itu.
“Alhamdulillah tadi malam kurang lebih pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” katanya.
Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka di dapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan.
“Kami juga melaksanakan penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka,” ulasnya.
Pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan.
“Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.
Dia juga menyampaikan bahwa, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari sesorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD seharga Rp1.200.000.
“Motif pelaku mengeluarkan senjata ke udara karena pelaku diserempet oleh pengendara lain sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan mengarahkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan senjata,” jelas Yogi.
Terhadap pelaku, tambah Yogi, akan kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi. (Muh Nurcholis)