Kuasa Hukum Sebut KPK Jerat Walikota Bekasi Dengan Konstruksi Premature

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naufal Al Rasyid, SH, MH

Naufal Al Rasyid, SH, MH

BERITA BEKASI – Naufal Al Rasyid, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi (RE) menyebut bahwa pasal yang disangkakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya dinilai sebagai konstruksi premature dan tidak tuntas.

“Makanya kan sampai sekarang KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi. RE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ dan Lelang Jabatan,” terang Naufal saat dihubungi Matafakta.com, Senin (17/1/2022).

Dikatakan Naufal, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

“Saya menilai, pasal – pasal yang dikenakan penyidik KPK tersebut analisis alat bukti yang tidak tuntas. Kalau kita sebut Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b maka itu adalah suap. Sedangkan Pasal 12 huruf b adalah gratifikasi,” jelasnya.

Jadi kita melihat, sambung Naufal, terhadap duanya bentuk korupsi yang disangkakan KPK kepada RE, maka kita menilai suap. Untuk objek pergantian yang di Rawalumbu itu sebetulnya sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri,” ungkap Naufal.

Selain itu, lanjut Naufal, bahwa untuk suap objek Folder Air tersebut sudah dibawah harga pasar. Sehingga jika diartikan sebagai suap yang dilakukan dalam jabatan atau kekuasan itu tidak terjadi, karena dibawah harga pasaran.

Baca Juga :  Cerdas dan Berani, Pengamat: Jakarta Butuh Sosok Pemimpin Seperti Alvin Lim

Naufal juga menyinggung soal istilah sumbangan Masjid dia menyatakan hal itu adalah stigma yang bukan hukum. Pasalnya sumbangan Masjid jika Masjidnya ada ada kan bukan bahasa hukum.

“Itu gimana ya, stigma yang bukan hukum. Sumbangan Masjid itu jika Masjidnya ada gimana. Jadi sudahlah kita kembalikan ke proses hukumnya saja. Inikan namanya positifisme yang dibangun KPK ini,” sindirnya.

Soal dugaan gratifikasi, tambah Naufal, kalaupun ada gratifikasi dilakukan. Maka tidak bisa dia melakukan pemaksaan kesimpulan dalam penalaran hukum. Jika ada gratifikasi di Pasal 12 ayat B besar tidak boleh. Dia harus masuk dulu di Pasal 12, C Besar ayat 2.

“Kalau Lelang Jabatan dipersoalkan itu mah saya pikir bukan OTT, itu pidana umum,” pungkas Naufal. (Edo)

Berita Terkait

JNW Desak Polri Ungkap Informasi Kepala BP2MI Soal Boss Mafia Judi Online Berinisial T
Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB