Febri Ardiansyah Resmi Jabat Jampidsus Kejagung RI

- Jurnalis

Senin, 10 Januari 2022 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah

Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Sukses menggarap kasus skandal mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. Asabri, Febri Ardiansyah kini telah resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Sebuah jabatan prestitisus dalam kehidupannya.

Febri Ardiansyah dilantik Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu, menggantikan posisi Ali Mukartono yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Febri Ardiansyah berlangsung di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI pada Senin 10 Januari 2022 secara terbatas dengan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Sebagai informasi, sebelum menduduki kursi Kajati DKI Jakarta, Febri biasa disapa, merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi atau lazim dikenal sebagai Gedung Bundar.

Dilingkungan Gedung Bundar, eks pimpinan Kejati Nusa Tenggara Timur pada 2018 silam itu merupakan sosok pekerja keras. Tengok saja kinerja menterengnya dalam penanganan perkara kasus mega korupsi diantaranya PT. Asuransi Jiwasaraya (AJS), PT. Asabri dan BTN.

Febri kala itu berhasil menyelesaikan tugasnya dengan sempurna dan mengirimkan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputra dan kawan-kawan ke tembok derita Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti telah diketahui untuk perkara PT. AJS negara mengalami kerugian cukup fantantis yakni mencapai Rp16, 8 triliun. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara untuk kasus PT. Asabri negara mengalami kerugian lebih besar akibat korupsi senilai Rp22, 78 Triliun. Hal itu diungkapkan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung pada 31 Mei 2021 lalu.

Menurut Jaksa Agung, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. Asabri yang merupakan nilai dana investasi PT. Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

Sedangkan kerugian negara dalam perkara korupsi Bank Tabungan Negara sejumlah Rp279,6 miliar. Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Maryono pun diseret ke meja hijau terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada sejumlah perusahaan dan divonis selama 3 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB