BERITA JAKARTA – Tersebutnya nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap korban, Dr. Ike Farida, SH, LLM bersama seorang advokat selaku kuasa hukumnya tidak mendapatkan tanggapan serius.
Pasalnya, ada bukti rekaman percakapan klien LQ Indonesia Law Firm dengan oknum developer PT. Elite Prima Hutama (EPH) anak Perusahaan Pakuwon Grup milik konglomerat properti asal Surabaya, Jawa Timur yang mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya dekat Grup Pakuwon.
“Oknum tersebut mengaku bisa menjembatani dan mengurus kasus pidana mereka melalui Kapolda Metro Jaya agar bisa berjalan yang tadinya mandek,” kata Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Sabtu (8/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, sambung Sugi, oknum developer tersebut menyarankan agar klien LQ Indonesia Law Firm menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung. Namun, saran tersebut ditolak oleh klien LQ Indonesia Law Firm.
“Inikan luar biasa nama orang nomor satu di Polda Metro Jaya dibawa-bawa. Namun hal yang sudah mencuat ke media tersebut tidak segera ditanggapi Kapolda Metro Jaya yang dapat menambah kerusakan institusi Kepolisian,” jelas Sugi.
Sebab, lanjut Sugi, kenyataan dalam proses hukum yang menimpa korban Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya terkait tuntutan haknya yang sudah membayar lunas sebuah unit Apartemen Casa Grande Residence sebesar Rp3 miliar lebih belum juga diberikan pihak developer malah berbuah pidana.
“Anehkan, konsumen sudah membayar unit Apartemen sebesar Rp3 miliar lebih malah pihak developer menolak melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB atas unitnya tersebut yang sudah dibayar lunas dibayar hanya alasan ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah,” ungkapnya.
Karena tidak ada etikat baik, Ike Farida selaku konsumen yang merasa dirugikan mempidanakan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2012 lalu yang menjadikan Alexander Tedja (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (Direktur Utama Pakuwon) tersangka.
“Setelah berkali-kali, berkas perkara bulak-balik ke Kejaksaan dan Polda Metro Jaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut,” ungkap Sugi lagi.
Selain pidana, Dr. Ike Farida bersama kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar developer segera menyerahkan Unit Apartemen yang sudah dibayar lunas tersebut.
“Namun, lagi – lagi pihak developer menolak untuk melaksanakan putusan Pengadilan dan tetap menguasai unit Apartemen tersebut hingga saat ini. Malah sekarang korban konsumen Ike Farida bersama kuasa hukumnya dilaporkan balik oleh pihak developer,” tutur Sugi.
Tragisnya tambah Sugi, laporan pidana pihak developer langsung diproses bahkan kuasa hukum Ike Farida sempat dijemput paksa Jatanras Polda Metro Jaya berbeda dengan penanganan dan pelayanan ketika korban Ike Farida bersama kuasa hukumnya mempidanakan developer yang akhirnya dihentikan.
“Luar biasakan giliran sudah ada yang ditetapkan tersangka atas laporan korban bersama kuasa hukumnya yang sudah dirugikan kasusnya bisa dihentikan. Sebaliknya ketika korban bersama kuasa hukumnya dipidanakan langsung diproses bahkan dijemput paksa,” pungkas Sugi. (Sofyan)