Kapolda Metro Jaya Bungkam Disebut Dalam Kasus Pakuwon Group

- Jurnalis

Minggu, 9 Januari 2022 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Tersebutnya nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dalam kasus dugaan kriminalisasi terhadap korban, Dr. Ike Farida, SH, LLM bersama seorang advokat selaku kuasa hukumnya tidak mendapatkan tanggapan serius.

Pasalnya, ada bukti rekaman percakapan klien LQ Indonesia Law Firm dengan oknum developer PT. Elite Prima Hutama (EPH) anak Perusahaan Pakuwon Grup milik konglomerat properti asal Surabaya, Jawa Timur yang mengklaim bahwa Kapolda Metro Jaya dekat Grup Pakuwon.

“Oknum tersebut mengaku bisa menjembatani dan mengurus kasus pidana mereka melalui Kapolda Metro Jaya agar bisa berjalan yang tadinya mandek,” kata Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Sabtu (8/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, sambung Sugi, oknum developer tersebut menyarankan agar klien LQ Indonesia Law Firm menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung. Namun, saran tersebut ditolak oleh klien LQ Indonesia Law Firm.

“Inikan luar biasa nama orang nomor satu di Polda Metro Jaya dibawa-bawa. Namun hal yang sudah mencuat ke media tersebut tidak segera ditanggapi Kapolda Metro Jaya yang dapat menambah kerusakan institusi Kepolisian,” jelas Sugi.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sebab, lanjut Sugi, kenyataan dalam proses hukum yang menimpa korban Dr. Ike Farida dan kuasa hukumnya terkait tuntutan haknya yang sudah membayar lunas sebuah unit Apartemen Casa Grande Residence sebesar Rp3 miliar lebih belum juga diberikan pihak developer malah berbuah pidana.

“Anehkan, konsumen sudah membayar unit Apartemen sebesar Rp3 miliar lebih malah pihak developer menolak melakukan Perjanjian Perikatan Jual Beli atau PPJB atas unitnya tersebut yang sudah dibayar lunas dibayar hanya alasan ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah,” ungkapnya.

Karena tidak ada etikat baik, Ike Farida selaku konsumen yang merasa dirugikan mempidanakan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2012 lalu yang menjadikan Alexander Tedja (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (Direktur Utama Pakuwon) tersangka.

“Setelah berkali-kali, berkas perkara bulak-balik ke Kejaksaan dan Polda Metro Jaya untuk memenuhi petunjuk Jaksa, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut,” ungkap Sugi lagi.

Baca Juga :  Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selain pidana, Dr. Ike Farida bersama kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) dan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar developer segera menyerahkan Unit Apartemen yang sudah dibayar lunas tersebut.

“Namun, lagi – lagi pihak developer menolak untuk melaksanakan putusan Pengadilan dan tetap menguasai unit Apartemen tersebut hingga saat ini. Malah sekarang korban konsumen Ike Farida bersama kuasa hukumnya dilaporkan balik oleh pihak developer,” tutur Sugi.

Tragisnya tambah Sugi, laporan pidana pihak developer langsung diproses bahkan kuasa hukum Ike Farida sempat dijemput paksa Jatanras Polda Metro Jaya berbeda dengan penanganan dan pelayanan ketika korban Ike Farida bersama kuasa hukumnya mempidanakan developer yang akhirnya dihentikan.

“Luar biasakan giliran sudah ada yang ditetapkan tersangka atas laporan korban bersama kuasa hukumnya yang sudah dirugikan kasusnya bisa dihentikan. Sebaliknya ketika korban bersama kuasa hukumnya dipidanakan langsung diproses bahkan dijemput paksa,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB