OC Kaligis Surati Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly Minta Dibebaskan

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara: Otto Cornelis Kaligis

Pengacara: Otto Cornelis Kaligis

BERITA JAKARTA – Merasa diperlakukan tidak adil Otto Cornelis Kaligis beberkan semua ketidakadilan dan meminta minta menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly membebaskan dirinya sebagaimana tertuang dalam surat terbukanya.

Hal: Saya mohon bebas.

Kepada yang saya hormati Bapak Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly SH, Ph.D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan hormat.

Untuk kesekian kalinya dari Lapas Sukamiskin saya mohon kepada Bapak Menteri yang punya kuasa untuk membebaskan saya, agar demi hukum membebaskan saya. Adapun dasar hukum permohonan saya adalah sebagai berikut:

  1. Dalam dunia hukum hanya permohonan Novel Baswedan yang mendapat perhatian para petinggi hukum sampai ke tingkat Presiden.
  2. Mengapa saya katakan demikian? Ketika Putusan Pengadilan Bengkulu, memerintahkan Jaksa agar perkara pembunuhan Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Agung mengabaikan perintah pengadilan, hanya karena adanya surat dari Ombudsman. Bahkan ketika Novel Baswedan gagal test Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan kembali berjaya di Bareskrim Polri.
  3. Berdasarkan Pasal 9 Undang – Undang Ombudsman, Ombudsman dilarang mencampuri perintah, putusan Pengadilan.
  4. Ketika terjadi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, timbul huru di dunia hukum, sehingga Presiden atas biaya negara, memerintahkan Novel Baswedan dirawat di luar Negeri, yaitu di Singapura.
  5. Beda dengan sikap Presiden Suharto yang pantang berobat diluar negeri, demi menghargai keahlian dokter dokter Indonesia.
  6. Saya ditahan sejak tanggal 14 Juli 2015, tanpa adanya panggilan sesuai Pasal 112 KUHAP. Saya bukan tersangka OTT, sebagaimana yang terjadi di Pengadilan TUN Medan, OTT terhadap advokat dikantor saya, advokat Gary besama panitera dan 3 hakim lainya.
  7. Sekalipun dakwaan saya dengan advokat Gary, sama, advokat Gary hanya divonis 2 tahun dibawah ketentuan dakwaan, untuk pemberian uang THR atas usul Panitera, kepada hakim Tripeni, sejumlah 5000 dollar Singpura. Uang THR yang sama sekali tak pernah diminta oleh hakim Tripeni.
  8. Peritiwa OTT tanggal 9 Juli 2015 di Pengadilan TUN Medan, terjadi ketika perkara saya dikalahkan dan saya telah mengajukan banding. Disaat OTT saya berada di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.
  9. Mungkin Bapak tidak pernah merasakan, bagaimana saya merasa sangat diperlakukan tidak adil. Mengapa? Pelaku utama divonis hanya 2 tahun, saya 10 tahun, dikorting 3 tahun di tingkat Peninjauan kembali.
  10. Ketika tanggal 30 September 2019, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya, mempertimbangkan bahwa pemberian remisi menjadi hak satu satunya Kementerian Hukum dan Ham, bukan lagi wewenang KPK untuk turut memberikan rekomendasi Justice Collabolator semua warga binaan menyambut putusan itu dengan penuh semangat pembebasan.
  11. Melalui pertimbangan hukum MK tersebut, semua warga binaan mengharapkan diberi remisi tanpa diskriminasi lagi. DPR RI pun punya pendapat bahwa Penetapan Justice Collabolator sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
  12. Sebagai praktisi, saya yang telah menjalani hukuman lebih dari lima per enam dari jumlah vonis saya, tentu harapan saya, bahwa disaat Natal dan Tahun Baru, saya telah dapat menghirup udara bebas. Apalagi usia saya ditahun 2022 sudah menginjak usia 80 tahun. Ternyata harapan pembebasan saya, sia sia.
  13. Pertimbangan Putusan MK tanggal 30 Septermber 2019, juga menjadi pertimbangnan hukum Putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Oktober 2019, dalam permohonan pengajuan Yudicial Review.
  14. Berita pertimbangan hukum MK tanggal 30 September 2021, mengenai kemungkinan saya dan Jero Wacik dan para warga binaan lainnya, akan memperoleh kebebasan atau remisi, juga telah dimuat di beberapa Media termasuk di harian Kompas.
  15. Bapak Menteri Yang Saya Hormati? Numpang sekedar tanya: Mengapa Bapak yang punya kuasa, berdasarkan Undang – Undang, tidak juga hendak memberikan kebebasan kepada saya termasuk kepada semua warga binaan yang sangat mendambakan kebebasan itu?
  16. Di Sukamiskin banyak Menteri, Dirjen, Gubernur, anggota DPR RI yang pernah bersama Bapak bertugas di DPR RI, mempertanyakan, apa bapak yang punya kuasa, tidak lagi peduli kepada kami yang menurut Undang – Undang sudah harus mendapatkan hak kami sesuai undang pemasyarakatan, tanpa campur tangan KPK?
  17. Yang saya tidak mengerti, dan mohon penjelasan Bapak Menteri mengapa KUHP baru yang dirancang dibawah pimpinan almarhum ex. Menteri Kehakiman dan ex Hakim Agung almarhum Prof. Muladi, rancangan mana dimajukan Pemerintah dan disetujui DPR RI, harus tidak disahkan Bapak Presiden melalui istilah hukum Carry Over? Hal yang sama terjadi atas revisi Undang Undang Pemasyarakatan?.
  18. Bersama permohonan bebas saya, yang mungkin tidak pernah dikabulkan, karena toh bapak Menteri yang menghirup udara bebas, tidak lagi peduli akan nasib para warga binaan, saya sertakan buku baru saya berjudul Remisi tanpa Diskriminasi.
  19. Dalam buku itu saya lampirkan permohonan remisi yang dimajukan Kalapas untuk kepentingan saya, batal diberikan karena adanya surat KPK yang menolak permohonan pemberian remisi saya, karena alasan: KPK tidak pernah menetapkan saya sebagai Justice Collabolator.
  20. Sampai mati pun tidak mungkin saya menjadi Justice Collobolator untuk fakta hukum diluar pengetahuan saya.
  21. OTT di Medan tanggal 9 Juli 2015 sama sekali tidak saya ketahui. Dibawah sumpah fakta hukum ini telah saya ungkapkan di Pengadilan. Sayangnya KPK, karena dengki dan dendam terhadap diri saya, akibat buku saya berjudul Korupsi Bibit-Chandra, semua fakta persidangan diabaikan dalam tuntutan Jaksa KPK.
  22. Diwaktu itu ketika Hakim Agung almarhum Artidjo, menjadi ketua kamar Pidana khusus di Mahkamah Agung, semua tuntutan KPK, diamini oleh hakim Agung Artidjo dalam putusannya, tanpa pertimbangan hukum.
  23. Apalagi Media Kompas dan Mingguan Tempo yang meliput sidang saya, sama sekali mengabaikan fakta persidangan yang menguntungkan saya. KPK melalui Media sengaja menggiring berita agar saya divonis berat.
  24. Hakim Tripeni pun mengakui bahwa tidak ada suap untuk perkara saya yang dikalahkan. Dalam dunia Pengacara, suap kepada hakim untuk memenangkan perkara, bukan untuk perkara yang dikalahkan.
  25. Gugatan ke TUN saya majukan untuk menguji. Penetrapan Undang – Undang Nomor 30 tahun 2014. Pegawai Negeri dalam sangkaan kasus korupsi tidak bisa serta merta disidik oleh KPK ataupun Jaksa. Harus melalui terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan internal melalui inspektorat.
  26. Di Sukamiskin banyak warga binaan vonis korupsi memperoleh remisi. Bahkan klien saya Nazaruddin mendapatkan remisi puluhan bulan. Jaksa Urip hanya menjalani vonis 9 tahun dari vonis 20 tahun penjara.
  27. Jero Wack yang tidak merampok uang negara, termasuk Barnabas Suebu, Surya Dharma Ali dan banyak warga binaan lain sangat menunggu keputusan Bapak, agar remisi dan hak – hak warga binaan, diberikan tanpa diskriminasi.
  28. Sedangkan Novel Baswedan yang hanya seorang Pembunuh bebas diadili. Tersangka korupsi payment Gateway Prof. Denny Indrayana, termasuk salah seorang warga negara yang kebal hukum.
  29. Apa kami – kami yang seharusnya mendapatkan hak – hak kami harus dikucilkan? Harus menjadi korban perlakuan tebang pilih? Sedangkan Novel Baswedanpun yang hanya seorang pembunuh, mendapat perlakuan khusus oleh para petinggi hukum?. Mengapa Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana sangat dilindungi oleh Para Petinggi, di NKRI ini.
  30. Semoga dengan membaca buku Remisi tanpa Diskriminasi, Bapak Menteri yang lagi berada dipuncak kekuasaan, masih punya rasa keadilan, untuk membebaskan kami.
  31. Akhir kata: Mohon kiranya bapak Menteri memperlakukan saya dan para rekan para warga binaan, agar melalui baik pertimbangan Mahkamah Konstitusi, maupun putusan Mahkamah Agung sebagaiman saya sebutkan dalam buku itu, Bapak akhirnya mengambil putusan, membebaskan saya dan semua warga binaan diseluruh Indonesia yang berhak mendapatkan remisi dan pembebasan. Atas waktu dan perhatian Bapak saya ucapkan banyak terima kasih.
Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

 Hormat saya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

 Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Bapak Wamen Hukum dan Ham Prof.DR. Eddy Hiariej.

Cc. Yth. Bapak Dirjen Pas Bapak Reinhard Silitonga

Lampiran: 5 Buku berjudul Remisi Tanpa Diskriminasi.

Peringgal.

 

Pewarta: Dewi

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB