LQ Indonesia Law Firm Kembali Toreh Prestasi Dalam Pembelaan Hukum

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Tim Lawyer LQ Indonesia Law Firm kembali mengukir prestasi dalam pembelaan hukumnya melalui Peninjauan Kembali (PK) atas terdakwa TSS dan Y yang diputus bersalah dan dihukum selama 8 bulan penjara dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengunakan lawyer lain.

Sebelumnya, TSS dan Y menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk membantu dalam penanganan Peninjauan Kembali atau PK di MA dalam perkara dugaan Pasal 374 KUHP, tentang Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.

Dengan nomor perkara 65 PK/Pid/2021, MA mengabulkan PK dari klien LQ Indonesia Law Firm pada putusan tanggal 15 Desember 2021 oleh Majelis Hakim, H. Dwiarso Budi Santiarto, SH, MH, Jupriyadi, SH, MH dan Dr. H. Eddy Army, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan PK MA ini, disambut baik Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Anita Manafe, para Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm yang mengurus perkara TSS dan Y yang sempat mendekam selama 6 bulan hukuman penjara.

Baca Juga :  Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?

“Perkara klien kami dari awal jelas perdata, sengketa aset perusahaan, lalu dibengkokan menjadi pidana, sehingga klien kami sempat mendekam 6 bulan dipenjara,” kata Jaka Maulana kepada Matafakta.com, Selasa (21/12/2021).

Hal ini, sambung Jaka Maulana, sangat disayangkan karena sekarang dengan putusan lepas melalui Peninjauan Kembali atau PK, tidak seharusnya TSS dan Y yang kini menjadi klien LQ Indonesia Law Firm menjalani pidana penjara.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan klien untuk kelanjutannya,” tandas Jaka Maulana menunggu jawaban sikap kliennya TSS dan Y pasca putusan lepas dari jeratan pidana yang menimpa keduanya.

Sementara itu, Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Law Firm menilai bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terburu-buru dalam mengeksekusi dan disinyalir adanya oknum yang mana seharusnya perkara ini tidak naik atau P21, karena kental kriminalisasi.

Sebelumnya, kata Anita, perkara ditangani lawyer lain yang mana Hakim Kasasi tidak berhasil diyakinkan. Ditangan LQ Indonesia Law Firm melalui PK dengan bukti baru dari gugatan perdata membuat TSS dan Y akhirnya bebas.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“Dalam penanganan kasus pidana tidak boleh asal-asalan karena nyawa dan nasib orang menjadi taruhannya,” tungkas Anita.

Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi menambahkan, bahwa perkara PK ini adalah satu dari sekian banyak perkara yang berhasil diurus LQ Indonesia Law Firm, dengan putusan bebas, lepas ataupun tuntutan tidak dapat diterima, sehingga para terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Dikatakan Sugi, result oriented adalah nomor 1 dari 8 Pakta Integritas LQ Indonesia Law Firm. Tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm bekerja maksimal bedah perkara dan susun strategi baik didalam maupun di luar Pengadilan.

“Sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam penanganan kasus pidana. Kami perduli dengan klien kami terutama yang benar dan menjadi korban kriminalisasi, pasti kami bela maksimal. Juga kami ANTI main dua kaki, bagi kami integritas, harga mati,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB