BERITA JAKARTA – Juru Bicara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Pusat (Jakpus), Azwir mempertanyakan kepentingan awak media melakukan konfirmasi serta klarifikasi terkait penyidikan PT. Uniflora Prima (UP).
“Ada kepentingan apa melakukan konfirmasi dan mengapa hanya satu media online saja yang mempublikasikannya,” tannya Azwir kepada pewarta Matafakta.com, saat disambangi di Kantor Kakanwil DJP Jakpus, Senin (29/11/2021).
Azwir memuji, awak media yang melakukan konfirmasi langsung dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya sebagai jurnalis adalah sesuai dengan kaedah Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pokok Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, Azwir, tetap tidak berkenan memberikan penjelasan perihal penyidikan dugaan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yaitu berupa SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT. Uniflora Prima sebesar Rp317 miliar tersebut.
Azwir beralasan, kewenangan untuk memberikan penjelasan kepada awak media merupakan hak pimpinan Kakanwil DJP Jakpus, bukan dirinya.
“Kami tidak berwenang memberikan penjelasan terkait penyidikan dimaksud. Sebab hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan,” jelas Azwir.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan kepada Penyidik PPNS Kantor KPP, Jakarta Tanah Abang Dua melalui Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar tidak tebang pilih dalam penyidikan guna menetapkan tersangka pajak.
“Kami meminta agar penyidik PPNS tidak tebang pilih guna menentukan tersangka perpajakan, bersikaplah objektif,” tegas Hakim Fahzal dalam persidangan pidana perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Uniflora Prima, Leo Siswanto Aldonny Sumbayak, Kamis (25/11/21) di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya ditempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanah Abang Dua, Siska mengatakan, bahwa pihaknya tidak melakukan penyidikan PT. Uniflora Prima.
“KPP Jakarta Tanah Abang Dua, hanya melayani sebatas adminitrasi para wajib pajak saja. Untuk proses penyidikan hal tersebut merupakan ranah Kanwil Jakpus yang merupakan atasan kami. Sedangkan untuk proses penegakan hukum perpajakan, berada pada bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan atau PPIP Pajak,” pungkas Siska. (Sofyan)