Sambut Tahun Baru, Pemkot Bekasi Larang Warganya Adakan Pawai

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang warganya mudik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kebijakan itu, termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.

Kebijakan itu, Kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, berlaku bagi masyarakat asli maupun perantau yang bekerja di wilayah Kota Bekasi.

“Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak pentingn dan mendesak,” ucap Rahmat, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, Pemkot Bekasi juga melarang beberapa kegiatan perayaan Tahun Baru seperti pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemkot Bekasi juga meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM. Meski begitu, Pemkot Bekasi tetap memberi ruang kepada masyarakat dengan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan.

“Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB. Jumlah pengunjung Mal dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas,” pungkas Rahmat. (Adv Humas)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB