Pemkot Bekasi Batasi Kapasitas Ibadah di Gereja Saat Perayaan Natal

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membatasi jumlah jemaat yang melaksanakan kegiatan ibadah pada perayaan Natal 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi.

“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,” kata Rahmat Effendi, Jumat (26/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat meminta seluruh gereja di Kota Bekasi untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penaganan Covid-19. Nantinya, pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

Baca Juga :  Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

“Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tutur Rahmat

Rahmat juga mengimbau pengurus gereja untuk dapat memberikan tata ibadah secara kolektif atau berjamaah dan juga menyiapkan ibadah secara daring. Dalam kewajibannya, pengurus dan pengelola gereja juga berkewajiban untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

Selanjutnya gereja juga menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Kemudian juga menyediakan alat pengecekan suhu.

“Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter, dan melakukan pengaturan jumlah jemaat pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” pungkasnya. (Adv Humas/Edo)

Berita Terkait

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru