Sodomi Terhadap 15 Orang Anak Terulang di Lenteng Agung Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 17 November 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

Ketum Komnas PA: Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – FL (42) warga Camat Gabun I Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terduga pelaku kekerasan seksual dalam bentuk serangan seksual sodomi terhadap 15 orang anak terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika unsur kejahatan seksual dilakukan berulang pelaku juga bisa mendapat hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan suntik kimia.

“Demi kepentingan terbaik korban, Tim Advokasi dan Pemulihan Sosial Anak hari ini mendatangi korban dan keluarganya untuk melakukan assesment guna memberikan dampingan hukum dan pemulihan sosial anak. Langkah ini patut dilakukan segera agar korban tidak melakukan tindakan yang sama pada masa-masa mendatang,” kata Arist, Rabu (17/11/2021).

Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Selatan menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dikatakan Arist, disamping kejahatan seksual sodomi yang diduga dilakukan F terhadap 15 orang anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime, Komnas Perlindungan Anak juga meminta rekan-rekan penyidik di Polres Jakarta Selatan, segera menetapkan FL sebagai tersangka.

“Untuk kerja cepat dan terungkapnya kasus sodomi ini, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik di Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Atas peristiwa memalukan ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak dan meminta kepada keluarga dan para orangtua untuk memberikan perhatian khusus atas perkembangan dan pergaulan anak serta lingkungan.

“Komnas Perlindungan Anak juga meminta Ketua RT dan RW untuk berinisiatif membentuk Satgas Perlindungan Anak yang terintegrasi dalam kegiatan Kelurahan dengan melibatkan peran serta warga,” pungkas Arist. (Sofyan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB