MAKI Minta Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri dan Mitra

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Asabri

Sidang Tipikor Kasus Korupsi Asabri

BERITA JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi PT. Asabri agar lebih maksimal dalam memburu aset-aset terdakwa yang diduga diperoleh dari hasil korupsi.

“Hal itu, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp22 triliun lebih,” tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Dorongan itu, sambung Boyamin, bukan tanpa sebab. Pasalnya salah satu terdakwa, Heru Hidayat yang tengah berkasus dalam perkara PT. Jiwasraya dan PT. Asabri, aset dan hartanya yang disita masih sangat jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta tersebut bisa terlihat dengan masuknya nama Heru Hidayat dalam daftar 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes Indonesia pada akhir tahun 2020, dimana menunjukkan Heru memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Boyamin, tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya awal 2020, jumlah kekayaannya baru USD 440 juta. Sedangkan kekayaan, Benny Tjokro versi Forbes pada tahun 2018, masih jauh diatas Heru Hidayat yaitu USD 670 juta. Namun, 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya.

Dikatakan Boyamin, melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan dan analis.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

“Peringkat tersebut, mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan diantara kerabat,” jelasnya.

Karena itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sudah saatnya Tim Penyidik Kejagung RI, lebih memaksimalkan pelacakan aset-aset milik terdakwa dan tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri. Termasuk melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitranya.

“Kemarin alasan Covid, sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri. Sudah bisa masuk Hongkong, Singapura termasuk Amerika. Sekarang dilacak lagi agar pengembalian kerugian negara maksimal,” tutur Boyamin.

Menurutnya, Tim Penyidik Kejagung RI, harus lebih bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,7 triliun. Maka siapapun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati harus dijadikan tersangka.

“Apalagi pada kesempatan sebelumnya, dalam persidangan kasus Asabri di Pengadilan Tipikor pekan lalu, mulai terkuak fakta-fakta tersebut,” ungkapnya lagi.

Diantaranya, tambah Boyamin, terungkap perannya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Dimana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan Heru dengan Asabri yang menggunakan nama mereka.

“Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga ada keterangan yang sampai-sampai dipandang hakim tidak wajar,” ujarnya.

Kesaksian Wijaya Mulya Dalam Kasus PT. Asabri

Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya, Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya yang ikut bertransaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk ditandatangani yang disodorkan Sekretaris atau OB (office boy). Namun yang mengagetkan Ketua Majelis Hakim, adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.

“Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB. Engga logis saudara,” tegas Hakim Eko dalam persidangan.

Selain itu, ada Komisari dibeberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru, namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.

“Pokoknya siapapun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,” ulas Boyamin.

Boyamin juga berharap, penyidik tidak pandang bulu dalam mengusut siapapun yang terlibat. Ibarat makan bubur, saat ini strategi penyidik langsung memakan dari tengah.  Dua orang yang jadi otak kasus ini yakni, Heru Hidayat dan Benny Tjokro jadi terdakwa.

Tidak menutup kemungkinan, tambah Boyamin, penyidik akan menyikat habis mereka para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.

“Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapapun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke Pengadilan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Berita Terbaru

LC Bersertifikat Kemenaker RI

Berita Utama

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Jan 2025 - 11:26 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB