BERITA JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin mengeluarkan dan menetapkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan, maksud ditetapkannya Pedoman No. 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
“Optimalisasi melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu (7/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Leonard, latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang melebihi kapasitas atau overcrowding.
“Sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana Narkotika. Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif,” terangnya.
Oleh karenanya, sambung Leonard, diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan atau doelmatigheid serta mempertimbang kan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.
Asas pidana, lanjut Leonard, sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku. Pedoman No. 18 Tahun 2021 terdiri dari 9 BAB dengan ruang lingkup meliputi, prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pedoman ini, tambah Leonard, mulai berlaku 1 November 2021, tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor: 18 Tahun 2021.
“Dan akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud,” pungkas Leonard. (Sofyan)