Kuasa Hukum Menduga Oknum Polda Banten Bekingi Mafia Tanah

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Hartono Tanuwidjaja

Advokat Hartono Tanuwidjaja

BERITA JAKARTA – Kendati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat terkait tanah milik PT. Farika Steel (FS) telah lengkap secara formil maupun materiil (P21). Namun, entah mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten diduga justru mengembalikan berkas perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Polda Banten.

“Sangat aneh. Saya sama sekali ngak habis pikir, bagaimana mungkin berkas yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejati kemudian bisa balik lagi ke Polda Banten. Dari mana ilmu hukumnya?,” kata kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja kepada Matafakta.com, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Diterangkan Hartono, dengan berkas tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka artinya penanganan kasus sudah menjadi ranah Kejaksaan untuk kemudian diajukan ke Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia pun menduga, oknum Kepolisian di Polda Banten menjadi beking mafia tanah. Padahal kata Hartono mengutip pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden.

Kapolri mengaku telah diperintahkan Presiden untuk mengusut tuntas masalah mafia tanah, termasuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dalam dokumen elektronik Polda Banten yang diteken Dirkrimum Kombes Ade Rahmat Idnal pada 1 November 2021 mengirimkan surat kepada kuasa hukum PT. FS guna mengikuti gelar perkara melalui undangan bernomor B/136/X/RES.7.5/2021/Ditreskrium.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr Fadil Zumhana belum merespons konfirmasi mengenai perkara tersebut melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Rabu 3 Oktober 2021 malam. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB