Kejari Kota Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi USB di SMAN 19

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 Kota Bekasi yang masing-masing berinisial UK dan MZ, Rabu (3/11/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Kasie Pidana Khusus (Pidasus) Kejari Kota Bekasi, Restu Andi mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tiga kali pemanggilan. Kedua tersangka, telah ditetapkan statusnya sejak tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

“Kita sudah menetapkan dan menahan kedua tersangka yang pertama berinisial UK dan MZ. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan. Kerugian negara Rp700 juta,” kata Restu Andi, Kamis (4/11/2021).

Sejauh ini, lanjut Restu Andi, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pihaknya juga telah memberitahukan perihal tentang kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tipikor Umum.

“Sudah dalam penyelidikan, sudah kita beritahukan juga ke KPK dan Pengadilan Tipikor Umum,” jelasnya.

Restu Andi juga menjelaskan bahwa sumber dana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMAN 19 berasal dari dana APBN Pusat. Kerugian yang dialami negara juga diperkirakan mencapai Rp700 juta.

“Untuk pembangunan USB ini memang berasal dari dana APBN Pusat, setelah diselidiki lebih lanjut kerugian negara Rp700 juta,” ulas Restu menjelaskan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kedua tersangka, dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No. 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, UK yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 19 Kota Bekasi dalam pembangunan USB SMAN 19 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan dengan anggaran sebesar Rp3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. (Edo)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB