Kejari Kabupaten Bekasi Kembali Tetapkan Tersangka Pengadaan Bulldozer

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali menetapkan tersangka, terduga korupsi pengadaan alat berat buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Kepada Beritaekspres.com, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, mengatakan, Kejaksaan kembali menambah tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kami menetapkan tersangka dalam perencanaan pengadaan PPK DS bersama dengan pihak PT. United Equipment Indonesia (PT. UEI) yakni HM Supervisor serta SP Marketing sebagai pihak lain yang tidak tidak memiliki kewenangan berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018,” kata Siswi Utomo, Rabu (3/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Siswi Utomo, PPK menetapkan spesifikasi teknis dan KAK bersamaan dengan penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan alat berat tahun sebagaimana Berita Acara persiapan penyusunan HPS pengadaan alat berat bulldozer tahun 2019 ditandatangani HM Supervisor PT. UEI.

“Alat berat grader atau buldozer dengan menyebutkan merk Zoomlion model buldozer ZD220S-3 dan Persyaratan teknis penyedia wajib mendapatkan dukungan dari ATPM PT. UEI. Padahal, PT. UEI, bukan merupakan ATPM melainkan merupakan dealer resmi dan distributor atau “non-ecxlusive dealer,” jelasnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dikatakan Siswi Utomo, sebagaimana sertifikat authorization dari zoomlion dan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Besar No:169/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/201 tanggal 25 Agustus 2017, kelembagaan penyalur/distributor/expor/impor yang mana persyaratan penyedia wajib mendapatkan surat dukungan dari ATPM PT. UEI.

“Hal itu, termasuk salah satu persyaratan teknis dalam KAK yang seharusnya tidak dikompetisikan dalam tender cepat dan tidak termasuk dalam hal yang diperbolehkan dalam Pasal 19 ayat (2) tersebut,” katanya.

Sehingga hal ini, sambung Siswi Utomo, baik langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian, lanjut Siswi Utomo, surat dukungan digunakan sebagai sarana dalam persekongkolan untuk menentukan pihak yang mendapatkan unit atau produk dan penyedia dalam pengadaan alat berat bulldozer.

Padahal, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa jika surat dukungan sudah dikeluarkan, maka tidak boleh memberikan dukungan lagi ke pihak lain yang mana pihak yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat dukungan PT. UEI dalam rangka pengadaan barang atau jasa adalah pihak marketing sesuai dengan bidang pemasarannya.

Selain itu, dalam penetapan HPS, komponen biaya penawaran harga yang diberikan perusahaan atau pemilik barang bulldozer dalam survey harga khususnya pada penwaran harga PT. UEI telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN namun PPK menambahkan kembali komponen biaya PPN sebesar 10 persen dan juga keuntungan penyedia sebesar 10 persen dalam analisa penyusunan HPS.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas double komponen biaya keuntungan dan PPN sebagai pengeluaran keuangan negara yang seharusnya bukan merupakan/tidak perlu dikeluarkan oleh negara dalam prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa melanggar Pasal 6, 26 Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibatnya, tambah Siswi Utomo, terdapat sedikitnya senilai Rp1.463.022.000 merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup, sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

“Dengan ini kami menetapkan tersangka SP dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan terhadap yang bersangkutan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB