BERITA JAKARTA – Arogansi keluarga pemilik Kapal Api berlanjut Mimihetty Layani istri kedua dari Pemilik Kopi Kapal Api membuat laporan ITE ke Mabes Polri dengan terlapor para Wartawan dan salah satu Ketua Organisasi Wartawan.
Terkait laporan Mimihetty Layani itu, Dittipidsiber Polri mengirimkan surat panggilan ke beberapa Pimpinan Redaksi (Pimred) antara lain media online, kabarxxi.com, pewarta-indonesia.com, InsideNTB.Com dan NewsMetropol.com.
Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No. 1288/X/RES 1.14/2021/Tipidsiber tertanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas laporan Mimihetty Layani yang merasa nama baiknya dicemarkan sebagaimana Pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUHP kaitan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Panggilan kepada beberapa Pimred dan Ketua Organisasi Wartawan yang menayangkan berita kisruh Keluarga Kapal Api dilayangkan Satker Dittipidsiber Mabes Polri ini dinilai sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Sebelumnya, Anggota DPR RI, Artelia Dahlan menuding Mabes Polri telah menjadi alat dan polisi asta pemilik Kapal Api. Tiga laporan polisi Mimihetty diproses kilat, berbanding terbalik dengan laporan polsi Direksi Kahayan yang ditolak SPKT Bareskrim Polri.
Bahkan upaya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mendampingi Direksi PT. Kahayan Karyacon mengadukan dugaan pidana Mimihetty Layani ditolak SPKT Mabes Polri yang sebelumnya menerima pengaduan dari Mimihetty Layani.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi, memberikan keterangan pers secara tertulis dan dikirimkan ke jaringan media seluruh Indonesia menyatakan, bukti nyata tumpulnya hukum keatas dimana laporan pihak berduit langsung diakomodasi.
“Kalo pihak berduit ngak pake lama langsung direspon sedangkan laporan masyarakat dan wartawan ditolak mentah-mentah oleh SPKT Mabes Polri,” kata Sugi, Jumat (29/10/2021).
Sugi menyidir, omong kosong adanya prinsip hukum “Equality Before The Law” atau asas kesamaaan dimuka hukum yang pada prakteknya dilapangan laporan masyarakat jika melaporkan kelas atas ditolak.
“Padahal sesuai hukum, laporan setiap warga masyarakat wajib diterima, nanti polisi tindaklanjuti naik atau dihentikan. Ini lapor aja langsung ditolak, boro-boro ditindaklanjuti. Ada benarnya Tagar#Percuma Lapor Polisi,” pungkasnya. (Sofyan)