BERITA JAKARTA – Belum dilaksanakannya perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk melakukan penyidikan terhadap 5 saksi yang diduga terdaftar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait penerimaan dana puluhan miliar dalam perkara korupsi di Bank BRI Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar, masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami masih menunggu laporan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Selasa (26/10/2021) kemarin.
Bahkan saat ditanya awak media soal kemungkinan ada tersangka baru dia pun, lagi-lagi mengatakan masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kami masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum,” elak mantan Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Pidana Khusùs Kejaksaan Agung RI ini.
Sekedar untuk diketahui Majelis Hakim pimpinan Fahzal pernah mengancam akan mengeluarkan penetapan penyidikan dalam perkara itu.
“Nanti saya akan membuat penetapan agar orang-orang ini dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, biar tahu rasa dia,” tegas Hakim Fahzal pada, Kamis 23 September 2021 lalu.
Pasalnya, menurut Hakim Fahzal nama-nama seperti Rudi Haryono, Ana Yuliana, Amiola Amanah, Rahmani dan Arianto Romero adalah penerima dana tabungan Briguna dan terdaftar dalam berkas perkara dugaan korupsi sebesar Rp94,5 miliar.
Munculnya pertanyaan Hakim Fahzal itu, setelah kuasa hukum masing-masing dari 5 terdakwa yakni Dirut PT. JAK Jasmina Julie Fatima, Max Julisar Indra, Sunarya alias Rian dan Annatasia Rany Nur dan Shinta Dewi Kusumawardhany bertanya kepada saksi Siti Kurniati selaku Auditor Internal BRI dan Endang Kharismawati SIP MBA yang bekerja sebagai pialang asuransi BRINS.
Menurut Jaksa Rama, Amiola sejak awal penyidikan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan namun hingga kini Amiloa tidak datang memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Pusat.
“Kami sejak awal penyidikan sudah memanggil yang bersangkutan yang mulia, namun Amiola beralasan sedang PPKM dan berada diluar kota,” argument Jaksa yang dijawab Hakim Fahzal “Kenapa tidak dilakukan upaya lain,” kejar Fahzal.
Kemudian, Hakim Fahzal juga mempertanyakan nama Rahmani. Lagi-lagi Jaksa Rama menjelaskan telah memanggil Rahmani akan tetapi dia juga tidak muncul dihadapan penyidik Pidsus Kejari Jakpus.
Lucunya lagi, saat Hakim Fahzal menyebut identitas Ana Yuliana maupun Arianto Romeo dalam berkas perkara Jasmina dan kawan-kawan. “Siapa itu Ana Yuliana dan Arianto Romeo,” ucap Fahzal. “Kami tidak tahu yang mulia,” jawab Jaksa.
“Kenapa tidak tahu, kan nama-nama mereka ada dalam berkas perkara ini?. Pemeriksaan tebang pilih ya?,” sindir Hakim Fahzal, spontan Jaksa pun menjawab “Tidak yang mulia,” tegas Jaksa yang biasa dipanggil Rama itu.
Diruang persidangan Hakim Fahzal menyebutkan alasan dirinya menyebutkan nama Amiola Amanah. Sebab didalam buku rekening miliknya terdapat aliran dana sebesar Rp2,1 miliar. Kemudian saksi Rahmani terdapat dana segar senilai Rp8,8 miliar dan Arianto Romeo sejumlah Rp6 miliar.
Sehingga Hakim Fahzal meminta Jaksa agar segera menerbitkan surat penyidikan kepada nama-nama tersebut. “Jika tidak dilakukan penyidikan kami akan buat penetapan. Silahkan saja coba-coba bermain,” ancam Fahzal. (Sofyan)