Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASIKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka itu yakni, Dody Agus Suprianto pejabat Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus pengadaan alat berat Buldozer, Mulyadi dan Eman Suherman di Dinas Perdagangan terkait kasus pengelolaan retrebusi.

“Sudah tahap penyidikan dengan tindakan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, pertama perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Kedua dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017 dengan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar,” ulasnya.

Sedangkan, lanjut Barkah Dwi Hatdoko, dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang Kejari Kabupaten Bekasi menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi masih tetap berjalan untuk melakukan pengembangan. Untuk sementara ke tiga tersangka DAS, ML dan ES ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari kedepan.

“Kita belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB