Dua Kali Mangkir, Polres Jakbar Harus Upaya Paksa Tangkap Tersangka AG

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH

Advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH

BERITA JAKARTA – Dua kali tersangka AG mangkir dari panggilan Polres Jakarta Barat dalam kasus menggunakan akta otentik palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.

“Instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah sangat jelas menegaskan pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata advokat Dr. Aldo Joe, SH, MH kepada awak media, Rabu (27/10/2021).

Meski begitu, sambung Aldo, penyidik Polres Jakarta Barat memang sudah menerapkan itu dengan menetapkan status tersangka AG atas kasus pemalsuan akte autentik serta penadahan atas bidang tanah milik kliennya, Ng Jen Ngay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibalik apresiasi atas penetapan tersangka AG namun masih ada kegamangan penyidik dalam melakukan upaya paksa paska mangkirnya tersangka AG dari dua kali panggilan polisi terkait kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Kita berharap penyidik Polres Jakarta Barat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni melakukan upaya paksa apabila surat panggilan sudah dilakukan secara patut terhadap tersangka AG,” ujarnya.

Aldo berharap penyidik berlaku sama terhadap AG, sebagaimana telah dilakukan terhadap dua tersangka lain yakni, Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim yang lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

“Saya berharap penyidik kepolisian Polres Jakbar bisa berlaku sama terhadap tersangka AG sama seperti tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. Lakukan upaya paksa,” tegas Aldo.

Aldo juga berharap penyidik dapat objektif sesuai KUHAP melaksanakan upaya paksa serta melakukan penahanan terhadap pelaku AG tersebut dengan mengesampingkan segala bentuk intervensi yang dilakukan pelaku, guna tercapai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“AG tergolong masih muda berusia 39 tahun jika dibandingkan dengan dua teman lainnya. Diusia muda seperti itu harus segera diberikan pembelajaran, kalau tidak nanti semakin banyak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan polisi bernomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018 itu dilaporkan seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, melalui advokat, Dr. Aldo Joe, SH, MH, karena memalsukan tandatangan pelapor dalam jual beli rumah pelapor yang tidak pernah menjual rumahnya tersebut.

Atas tindakan AG, Hendrik Gill Maramis (80) alias Atiam dan Angellika Husen (48) alias Linka alias Patricia alias Enjelina Halim alias Kim Kim sertifikat rumah korban beralih kepihak lain sehingga penyidik menetapkan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB