Tuntutan Belum Siap Sidang Terdakwa Niko Satrio Setiomulyo Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Terdakwa Niko Satrio Setiomulyo kembali hadir dalam persidangan perkara memberi keterangan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/10/2021).

Terdakwa Niko Satrio Setiomulya dituduh memberi keterangan palsu dengan mengaku sering dianiaya istri pada saat sidang perceraian di Pengadilan Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang mengatakan dalam persidangan pihaknya belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa dikarenakan rentutnya belum turun dari Kejari Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa telah memberikan keterangan palsu dimuka sidang dan dalam gugatan kasus perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu,” ucap Jaksa Magdalena dihadapan Ketua Majelis Hakim, Topan Madala, SH.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Jaksa Magdalena Manjorang menjerat perbuatan terdakwa Niko Satrio Setiomulyo warga Jalan Agung Permai, Sunter Agung dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Menurut Jaksa sejak menikah dengan Laora Ocktreriya pada 25 Oktober 2014, bahtera mahligai rumah tangga terdakwa yang belum dikaruniai anak ini tidak harmonis.

Mereka sering cekcok dan berselisih-paham yang pada ahirnya tak bisa diperbaiki lagi. Mereka pun sepakat untuk bercerai.

Sebelum menggugat cerai, terdakwa sering menyampaikan prihal keretakan rumah tangganya kepada satu temanya, Dixi Reinaldo kalau dirinya sering dipukuli istrinya dengan cara ditampar bila sedang cekcok.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

“Namun ketika jadi saksi, Dixi tidak mengatakan kalau pernah ada kekerasan dan perlakuan seperti yang jadi alasan terdakwa untuk gugatan perceraiannya. Dia hanya menerangkan antara terdakwa dan istrinya sering terjadi perselisihan saja,” ucap Jaksa.

Jaksa menambahkan, atas keterangan yang tidak benar ini Laora merasa dirugikan dan melapor ke polisi. Apalagi keterangan palsu tersebut oleh Majelis Hakim dituangkan dalam salinan putusan No: 16/Pdt.G/2018 PN Jakarta Utara.

“Salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan terdakwa karena adanya keterangan tidak sesuai dengan sebenarnya dan diatas sumpah yang diucapkan terdakwa,” pungkas Jaksa. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB