3 Tersangka Penipuan Investasi Dapat Pelayanan Istimewa Rutan Pekanbaru    

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PEKANBARU – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka yakni, tiga pria AS, BS dan CS dan dua wanita, ES dan MER, terkait kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka, pria, AS, BS dan CS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sementara, dua wanita ES dan MER, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak di Jalan Kapling Pekanbaru.

Dikabarkan, ketiga tersangka pria AS, BS dan CS kasus penipuan investasi bodong tersebut, disinyalir mendapatkan perlakuan istimewa, karena tidak ditahan di dalam sel tehanan seperti tahanan pada umumnya, namun ditempatkan diruangan khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakui, memang ketiga tersangka AS, BS dan CS, tidak dijebloskan ke sel tahanan bersama tahanan lain, tapi ditempatkan diruang klinik.

Meski sudah tiga pekan dan lewat 14 hari sesuai dengan ketentuan Covid-19 dititipkan Kejari Pekanbaru, Riau pelimpahan perkara dari Kejagung, Karutan Sialang Bungkuk, Lukman, beralasan bahwa ketiga tersangka AS, BC dan CS harus menjalankan diswab dan diisolasi.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Mereka harus diswab ulang lagi. Takutnya mereka positif. Setelah diswab mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain. Tapi kami harus pantau juga sisi keamanan ketiga tersangka,” kata Lukman dikutif dari laman MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021).

Selain itu, tiga tahanan kasus investasi keuangan PT. Fikasa yang terletak di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru juga dikabarkan mendapat fasilitas memakai handpohone.

“Kalau masalah itu, tahanan memakai handphone nanti saya cek lagi,” tutur Karutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane memebenarkan kelimanya sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru yang saat ini masih melengkapi berkas agar kasus kelima terdakwa segera disidangkan.

Terkait para tahanan diduga mendapat perlakuan istimewa seperti bisa menggunakan handphone dan tidak ditahan di sel, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru mengatakan, akan melakukan kros cek dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

 “Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru dan di Lembaga Permasyakatan Wanita. Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalo soal tersangka tidak ditahan di sel, nanti kami akan cari tahu,” pungkas Zulham.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan investasi keuangan di PT. Fikasa sebelumnya terendus Mabes Polri. Modusnya dengan mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan cukup tinggi.

Setelah uang diinvestasikan, para nasabah tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Bahkan modal nasabah tidak dikembalikan para tersangka. Di Pekanbaru sendiri, banyak korban PT. Fikasa.

Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya di Pekanbaru, kelima pelaku juga berhasil menipu korban di berbagai tempat di Indonesia sehingga total penipuan mencapai triliunan rupiah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB