BERITA PEKANBARU – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan lima tersangka yakni, tiga pria AS, BS dan CS dan dua wanita, ES dan MER, terkait kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.
Ketiga tersangka, pria, AS, BS dan CS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sementara, dua wanita ES dan MER, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak di Jalan Kapling Pekanbaru.
Dikabarkan, ketiga tersangka pria AS, BS dan CS kasus penipuan investasi bodong tersebut, disinyalir mendapatkan perlakuan istimewa, karena tidak ditahan di dalam sel tehanan seperti tahanan pada umumnya, namun ditempatkan diruangan khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan (Karutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakui, memang ketiga tersangka AS, BS dan CS, tidak dijebloskan ke sel tahanan bersama tahanan lain, tapi ditempatkan diruang klinik.
Meski sudah tiga pekan dan lewat 14 hari sesuai dengan ketentuan Covid-19 dititipkan Kejari Pekanbaru, Riau pelimpahan perkara dari Kejagung, Karutan Sialang Bungkuk, Lukman, beralasan bahwa ketiga tersangka AS, BC dan CS harus menjalankan diswab dan diisolasi.
“Mereka harus diswab ulang lagi. Takutnya mereka positif. Setelah diswab mereka nanti akan digabungkan dengan tahanan lain. Tapi kami harus pantau juga sisi keamanan ketiga tersangka,” kata Lukman dikutif dari laman MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (25/10/2021).
Selain itu, tiga tahanan kasus investasi keuangan PT. Fikasa yang terletak di Jalan Riau Ujung, Pekanbaru juga dikabarkan mendapat fasilitas memakai handpohone.
“Kalau masalah itu, tahanan memakai handphone nanti saya cek lagi,” tutur Karutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, Lukman mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane memebenarkan kelimanya sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru yang saat ini masih melengkapi berkas agar kasus kelima terdakwa segera disidangkan.
Terkait para tahanan diduga mendapat perlakuan istimewa seperti bisa menggunakan handphone dan tidak ditahan di sel, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru mengatakan, akan melakukan kros cek dengan pihak Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
“Tersangka ditahan di Rutan Pekanbaru dan di Lembaga Permasyakatan Wanita. Berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kalo soal tersangka tidak ditahan di sel, nanti kami akan cari tahu,” pungkas Zulham.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan investasi keuangan di PT. Fikasa sebelumnya terendus Mabes Polri. Modusnya dengan mengiming-imingi nasabah dengan keuntungan cukup tinggi.
Setelah uang diinvestasikan, para nasabah tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan. Bahkan modal nasabah tidak dikembalikan para tersangka. Di Pekanbaru sendiri, banyak korban PT. Fikasa.
Para korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka mengalami kerugian miliaran rupiah. Tidak hanya di Pekanbaru, kelima pelaku juga berhasil menipu korban di berbagai tempat di Indonesia sehingga total penipuan mencapai triliunan rupiah. (Sofyan)