Soal Penjol, LQ Indonesia Law Firm Beber Ancaman Pidananya

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Seseorang yang tengah dalam kesulitan keuangan dapat memicu keinginan untuk melakukan apa saja agar masalah keuangannya sementara dapat diatasi. Salah satunya yang termudah yaitu melakukan pinjaman online.

Pinjaman online atau biasa disebut Penjol termasuk fasilitas pinjaman yang sangat mudah dikarenakan persyaratannya yang tidak mempersulit peminjam.

Kepada Matafakta.com, Pengamat Hukum, Cutselviani, SH dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, terdapat pinjaman online yang hanya memerlukan KTP saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sambung Cutselviani, pinjaman online ini tentunya dapat menimbulkan berbagai macam masalah yaitu diantaranya:

Pertama, adanya berbagai macam ancaman kekerasan yang diberikan kepada si peminjam apabila peminjam gagal bayar

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Hal tersebut dapat dilaporkan secara pidana yang dimana diatur dalam Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 45B UU ITE yaitu dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 Juta,” kata Cutselviani, Senin (25/10/2021).

Jika merasa tidak nyaman maka dapat melaporkannya dan hal tersebut pun juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.SE/2/11/2021 bahwa ketika korban sendiri yang melaporkan, wajib ditindaklanjuti Kepolisian RI.

Kedua, data-data peminjam yang dipakai tanpa sepengetahuan si peminjam

“Kejadian ini juga dapat dilaporkan yang dimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE yaitu ancaman pidananya dimulai dari 8 tahun hingga 10 tahun dengan denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Ketiga, disebarluaskannya data – data peminjam kepada pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab

“Sama seperti poin 2, hal ini juga dapat dilaporkan sesuai yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE Jo. Pasal 48 UU ITE,” ungkapnya.

Cutselviani menambahkan, bagi masyarakat yang dirugikan akibat resiko pinjaman online dapat berkonsultasi kepada LQ Indonesia Law Firm dengan menghubungi di 0818-0489-0999 untuk dapat dibantu proses hukumnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB