BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat yang menangani perkara dugaan korupsi PT. Asabri sempat kecewa. Pasalnya, keterangan saksi Setyo Joko Sentosa selalu berubah-ubah dan tidak konsisten.
Sebelumnya, Setyo sempat mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah secara lisan dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang saat itu dijabat, Brigjen Rudianto untuk mencari keberadaan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokrosaputro.
Namun, Setyo, dalam keterangannya dipersidangan kemarin mengaku mendapat perintah dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Asabri, Sonny Wijaya untuk menghadirkan, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Liem Anggie, Bety Halim dan Prem Harjani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baru kemarin saya mendengar keterangan saudara pada persidangan Senin 18 Oktober 2021 perkara Sonny Widjaya dan Selasa 19 Oktober 2021 perkara Adam Damiri, saudara menyebut mendapatkan perintah dari Sekretaris Menkopolhukam, Brigjen Rudianto, bukan Sonny Wijaya,” tegas Ketua Majelis Hakim, IG. Eko Purwanto, Jumat (22/10/2021).
Kenapa saudara, sambung, Ketua Majelis Hakim IG. Eko Purwanto, tidak jujur atau menerangkan seperti yang kemarin pada kesaksian persidangan sebelumnya, bahwa saudara mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam yang saat itu dijabat, Brigjen Rusdianto.
“Ada yang saudara tutupi dan berbohong. Kenapa saudara tidak jujur saja menerangkan seperti kemarin bahwa saudara mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam yang bernama, Brigjen Rudianto. Kenapa berbeda hari ini, keterangan saudara?,” tanya Ketua Mejelis Hakim IG. Eko Purwanto.
Mendengar pertanyaan Ketua Majelis Hakim, IG. Eko Purwanto, Setyo pun menjawab sambil berusaha meluruskan kesaksiannya dengan mengatakan bahwa yang dua orang pertama dia mendapat perintah dari Brigjen Rudianto dan yang tiga orang lagi dia mendapat perintah dari Sonny Widjaya.
“Mencari dua orang pertama saya mendapat perintah dari Brigjen Rusdianto dan yang tiga orangnya lagi saya mendapat perintah dari Sonny Wijaya. Jadi, saya tetap konsisten pak Hakim dengan keterangan saya,” ucap Setyo.
Namun, Ketua Majelis Hakim, IG. Eko Purwanto, tetap mengingatkan agar saksi Setyo bersikap konsisten jujur dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan atau kesaksiannya dimuka persidangan dalam kasus dugaan korupsi PT. Asabri yang kini tengah bergulir.
Ketua Majelis Hakim IG. Eko Purwanto melanjutkan, Majelis Hakim tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Sebab kalau hari ini keterangan saudara diambil Majelis Hakim ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT. Asabri merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda.
“Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta perkara, Sonny Hidayat kan begitu,” tegas Ketua Majelis Hakim IG. Eko Purwanto.
Setelah itu, seolah telah melupakan keterangannya diawal sidang yang mengatakan ditugaskan Sonny Widjaya dan mengaku diberi list nama dari Sonny Widjaya yang berisi 5 orang, yakni Danny Busthami, Benny Tjokro, Liem Anggie, Bety dan Prem.
Setyo kembali menyampaikan keterangan tambahan lain ketika hakim bertanya tentang daftar list nama dari Sonny Widjaya, karena pada persidangan sebelumnya tidak pernah disebutkan oleh saksi.
Setyo menjawab dengan menerangkan, bahwa setelah melaksanakan tugas menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokro, dia juga harus membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi PT. Asabri.
Maret 2017, Sonny Widjaya telah melarang Setyo beraktivitas di PT. Asabri, baru awal 2020 ketika meledak masalah Jiwasraya, Setyo kembali dipanggil Sonny Widjaya dan diberi tugas kembali mencari, Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk meminta tandatangan komitmen Benny Tjokro sebesar Rp5,1 triliun dan Heru Hidayat Rp5,6 triliun pada draft komitmen yang sudah disiapkan.
Setyo juga menyatakan terkait PT. Asabri tidak pernah menerima imbalan, tidak mendapat keuntungan hanya mendapatkan manfaat tambahan relasi.
Selanjutnya, dalam persidangan itu Majelis Hakim juga mengkronfrontir, Betty mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS), dengan, Setyo Joko Purnomo.
Namun di depan Majelis Hakim Betty justru membantah kesaksian Setyo Joko Sentosa, dengan alasan tidak pernah kenal dan baru bertemu di persidangan tersebut.
“Saya tidak kenal dengan Pak Setyo yang mulia baru bertemu dengan dia di Pengadilan Tipikor ini,” pungkas Betty saat dikronfontir untuk menjelaskan adanya pertemuan di sebuah hotel berbintang di Jakarta. (Sofyan)