BERITA JAKARTA – Dalam memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2021 pengamat politik digital Bambang Arianto, mengajak publik untuk aktif mengawal penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) dana Pesantren.
Pasalnya, menurut Bambang Arianto peneliti dari Institute for Digital Democracy (IDD) ini bahwa dana Pesantren akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang artinya merupakan dana publik.
“Hal itu telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 lalu. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran khusus bagi Pesantren,” terangnya kepada Matafakta.com, Sabtu (22/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu, sambung Bambang, saat ini diperlukan partisipasi publik dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Perda tersebut agar bisa tepat sasaran. Apalagi di era demokrasi digital seperti saat ini, partisipasi publik untuk mengawal dana publik mutlak diperlukan.
Selain itu, Pesantren kedepan juga harus mempersiapkan diri untuk lebih siap mengelola dana bantuan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi khusus, sehingga penggunaan dan pelaporan dana Pesantren dapat berjalan dengan baik.
Disini, tambah Bambang, peran perguruan tinggi sangat diperlukan untuk bisa membimbing Pondok Pesantren dalam membuat laporan keuangan yang berstandar. Mengingat saat ini sudah ada Standar Akuntansi Pesantren. Sebab, harus diakui masih banyak ditemui Pondok Pesantren yang dalam menyusun laporan keuangan belum berstandar dengan baik.
“Terakhir, untuk para santri yang saat ini merupakan generasi Z diharapkan dapat beradaptasi dengan budaya digital. Sebab, bertransformasi dengan budaya digital akan mendorong para santri dapat menjadi penopang kekuatan ekonomi digital kedepan,” pungkasnya. (Indra)