Terbukti Lakukan Pemalsuan Akta 3 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kembali dibuka Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman. R dengan Hakim Anggota, Rianto Pontoh dan Lebanus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan JPU Subhan, ketiga terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara yakni, Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manullang Dirut dan Renling Dirut PT. BCMG Tani Berkah.

Ketiganya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, ketiga terdakwa sempat menjadi perhatian para awak media karena terkesan mendapatkan keistimewaan setelah Majelis Hakim mengalihkan status penahanannya, sehingga ketiganya terlihat datang dan pergi menggunakan mobil mewah berbeda dengan nasib tahanan lainnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus dugaan pemalsuan Akta PT. BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan akta susunan kepengurusan yang tidak lagi mencantumkan nama pemegang saham Chen Tian Hua.

Sementara, korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan akta tersebut. Oleh karena itu, korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya, Denni membuat laporan bahwa terdakwa Renling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang diduga telah memalsukan surat undangan RUPS-LB untuk merubah Akta PT. BCMG Tani Berkah.

Dimana dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, bahwa PT. Tambang Sejahtera dan PT. Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT. BCMG Tani Berkah memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kemudian, dari hasil RUPS-LB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris, Mia Setyaningsih dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah, yakni Phoa Hermanto Sudjojo sebagai Komisaris pemegang saham, Renling Dirut dan Sumuang Dirut.

Sementara, Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT. BCMG sebelumnya diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut yang mana kedua Akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Anehnya, dalam persidangan muncul pembatalan Akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara.

Diketahui, surat penyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga surat pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara atau dianggap tidak ada. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB