BERITA JAKARTA – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) kembali dibuka Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman. R dengan Hakim Anggota, Rianto Pontoh dan Lebanus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan JPU Subhan, ketiga terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara yakni, Komisaris PT. BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo, Sumuang Manullang Dirut dan Renling Dirut PT. BCMG Tani Berkah.
Ketiganya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP, berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, ketiga terdakwa sempat menjadi perhatian para awak media karena terkesan mendapatkan keistimewaan setelah Majelis Hakim mengalihkan status penahanannya, sehingga ketiganya terlihat datang dan pergi menggunakan mobil mewah berbeda dengan nasib tahanan lainnya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus dugaan pemalsuan Akta PT. BCMG Tani Berkah yang dilakukan ketiga terdakwa karena adanya perubahan akta susunan kepengurusan yang tidak lagi mencantumkan nama pemegang saham Chen Tian Hua.
Sementara, korban tidak pernah memberikan surat kuasa atau persetujuan untuk merubah kepengurusan akta tersebut. Oleh karena itu, korban Chen Tian Hua diwakili kuasanya, Denni membuat laporan bahwa terdakwa Renling, Phoa Hermanto dan Sumuang Manullang diduga telah memalsukan surat undangan RUPS-LB untuk merubah Akta PT. BCMG Tani Berkah.
Dimana dalam surat permintaan RUPS-LB diterangkan, bahwa PT. Tambang Sejahtera dan PT. Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham PT. BCMG Tani Berkah memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT. BCMG Tani Berkah pada tanggal 5 April 2019 dan tanggal 20 Agustus 2019.
Kemudian, dari hasil RUPS-LB itu terbit Akta Nomor 4 bulan April 2019 dan Akta Nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019 yang dibuat Notaris, Mia Setyaningsih dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris di PT. BCMG Tani Berkah, yakni Phoa Hermanto Sudjojo sebagai Komisaris pemegang saham, Renling Dirut dan Sumuang Dirut.
Sementara, Chen Tian Hua selaku Komisaris Utama PT. BCMG sebelumnya diberhentikan dalam RUPS-LB tersebut yang mana kedua Akta itu berisi keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Anehnya, dalam persidangan muncul pembatalan Akta dan surat pernyataan yang tidak ada dalam berkas perkara.
Diketahui, surat penyataan tersebut timbul setelah para terdakwa dilaporkan ke Kepolisian, sehingga surat pembatalan Akta dan surat pernyataan tersebut tidak masuk dalam pokok perkara atau dianggap tidak ada. (Dewi)