BERITA JAKARTA – Dalam waktu dekat, LQ Indonesia Law Firm akan lanjut melaporkan Pimpinan Fiskal, Moneter dan Visa (Fismondev) Polda Metro Jaya (PMJ) ke Propam atas dugaan pelanggaran etik.
Kepala Bidang Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan yang ditindak Propam, oknum di Unit 5 Fismondev sedangkan permintaan gratifikasi datang untuk penutupan 2 laporan polisi di 2 Unit yang berbeda yakni, 5 dan 3, sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan pimpinan 2 Unit Fismondev.
“Tidak mungkin 1 oknum anak buah mampu mengkondisikan 2 laporan polisi di Unit lainnya yang bukan kewenangan tanpa persetujuan atasan, jadi dugaan kuat keterlibatan pimpinan yang akan kami laporkan,” kata Sugi kepada Matafakta.com, Jumat (22/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nanti, sambung Sugi, keterangan resmi akan diberikan setelah aduan Propam disampaikan. Diduga Pimpinan oknum Fismondev bermain kasus dan memperkeruh penanganan kasus-kasus investasi bodong yang ada dan menyebabkan mandeknya belasan laporan polisi di Subdit Fismondev serta kerugian bagi korban yang sudah berdamai.
“Jika tidak ditindak tegas, maka laporan polisi korban tidak akan jalan, terutama kasus PT. MPIP dan OSO Sekuritas yang ditangani di Unit 4 dan 5 Fismondev. Kami akan laporkan dan percayakan kepada Bid Propam dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak karena kami yakin mereka mampu,” pungkas Sugi. (Sofyan).