LQ Indonesia Law Firm Lanjut Pelaporan Etik Pimpinan Fismondev

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Dalam waktu dekat, LQ Indonesia Law Firm akan lanjut melaporkan Pimpinan Fiskal, Moneter dan Visa (Fismondev) Polda Metro Jaya (PMJ) ke Propam atas dugaan pelanggaran etik.

Kepala Bidang Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan yang ditindak Propam, oknum di Unit 5 Fismondev sedangkan permintaan gratifikasi datang untuk penutupan 2 laporan polisi di 2 Unit yang berbeda yakni, 5 dan 3, sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan pimpinan 2 Unit Fismondev.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Tidak mungkin 1 oknum anak buah mampu mengkondisikan 2 laporan polisi di Unit lainnya yang bukan kewenangan tanpa persetujuan atasan, jadi dugaan kuat keterlibatan pimpinan yang akan kami laporkan,” kata Sugi kepada Matafakta.com, Jumat (22/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nanti, sambung Sugi, keterangan resmi akan diberikan setelah aduan Propam disampaikan. Diduga Pimpinan oknum Fismondev bermain kasus dan memperkeruh penanganan kasus-kasus investasi bodong yang ada dan menyebabkan mandeknya belasan laporan polisi di Subdit Fismondev serta kerugian bagi korban yang sudah berdamai.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Jika tidak ditindak tegas, maka laporan polisi korban tidak akan jalan, terutama kasus PT. MPIP dan OSO Sekuritas yang ditangani di Unit 4 dan 5 Fismondev. Kami akan laporkan dan percayakan kepada Bid Propam dan Paminal Polda Metro Jaya untuk memeriksa dan menindak karena kami yakin mereka mampu,” pungkas Sugi. (Sofyan).

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB