BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selama 3 minggu terakhir hampir setiap hari mengaungkan adanya oknum Polri yang diduga memeras, jual beli kasus dan tidak melakukan pelayanan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor: 2 tahun 2002, tentang Kepolisian.
Sebelumnya, 2 laporan polisi di Unit 3 dan Unit 5 Subdit Fiskal, Moneter dan Visa (Fismondev) Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah dilakukan restorative justice dipersulit untuk dapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) meski prosedur materiil dan formiil sesuai peraturan Kapolri sudah dijalankan.
Ternyata dipersulitnya keluar surat SP3 karena adanya oknum Polri diduga mencari keuntungan pribadi dan berusaha memeras para korban investasi bodong yang sebelumnya menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-9999-489 dan memberikan kuasa penuh untuk pendampingan proses pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengapresiasi keseriusan Bid Propam Polda Metro Jaya yang tercermin dari tindakan nyata hadirnya Kasubbid Paminal, AKBP Buddy Towoliu yang menyerahkan langsung surat SP2HP2 yang berisi bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan LQ Indonesia Law Firm telah terbukti adanya pelanggaran kode etik.
“Ini bukti nyata bahwa Bid Propam ini perlu bekerja aktif dan memberikan hasil dengan tegas melakukan proses pemeriksaan dan terbukti bahwa benar ada oknum Polri di Fismondev seperti dugaan LQ Indonesia Law Firm selama ini di Media Online,” kata Sugi, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, Pendiri sekaligus Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengucapkan terima kasih Bid Propam Polda Metro Jaya yang sudah bekerja keras untuk membersihkan Citra Polri. Keberadaan Bid Propam sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat dapat meningkat kepada Polri ditengah deraan ulah oknum Polri.
“Membuktikan masih ada Polri baik yang tidak rela institusinya kotor. Terima kasih dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum para korban investasi bodong, kepada pimpinan Kabid Propam, Kasubbid Paminal, AKBP. Buddy Towoliu, Kanit dan Penyidik Propam dan Paminal atas usaha maksimalnya,” ucap Alvin.
Karena kalianlah, kata Alvin, masyarakat bisa memulai kepercayaan kembali agar Polri bisa menjadi institusi yang dicintai masyarakat. LQ Indonesia Law Firm walau sudah mensomasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, mengurungkan niat untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Karena LQ Indonesia Law Firm melihat bahwa Propam dan Paminal Polda Metro Jaya sudah bekerja mengikuti arahan Kapolri untuk menjadi Polri yang Presisi Berkeadilan,” pungkas Alvin. (Sofyan)