Kejari Pekalongan Terima Dua Tersangka Korupsi Tukar Guling TKD  

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, JawaTengah, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Bojong Minggir, Kecamatan Bojong untuk tukar guling pembangunan exit Bojong Tol Pemalang–Batang dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan mengirimkan kedua tersangka yakni Budi Lenggono dan Eko Suharso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (21/10/21) malam dalam keterangan resminya.

Perlu diketahui tersangka Budi Lenggono merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bojong Minggir, Bojong. Sedangkan tersangka Eko Suharso adalah Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018.

Dan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp511 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

Menurut Abun, kejadian diketahui 2018 saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang–Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena Tanas Kas Desa.

“Selanjutkan negara melalui Kementrian PUPR memberikan Uang Ganti Rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 Miliar. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” jelasnya.

Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam aksinya kedua tersangka ini melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang-Batang. Sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp511.925.000,” terang Abun saat didampingi Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel Adi Chandra.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.

“Sekarang berkas perkara sudah lengkap tahap dua oleh karena itu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Mudah mudahan dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tandasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB