BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, JawaTengah, telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Bojong Minggir, Kecamatan Bojong untuk tukar guling pembangunan exit Bojong Tol Pemalang–Batang dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan mengirimkan kedua tersangka yakni Budi Lenggono dan Eko Suharso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kedungpane Semarang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, Kamis (21/10/21) malam dalam keterangan resminya.
Perlu diketahui tersangka Budi Lenggono merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Bojong Minggir, Bojong. Sedangkan tersangka Eko Suharso adalah Panitia Tukar Guling Tanah Kas Desa Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan akibat perbuatan kedua tersangka tersebut diduga kerugian negara mencapai Rp511 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.
Menurut Abun, kejadian diketahui 2018 saat Budi Lenggono mejabat sebagai Kades Bojong Minggir terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang–Batang. Kemudian pembangunan melalui Desa Bojong Minggir, Bojong terkena Tanas Kas Desa.
“Selanjutkan negara melalui Kementrian PUPR memberikan Uang Ganti Rugi untuk pembelian tanah penganti senilai Rp2,124 Miliar. Namun uang tersebut digunakan oleh Budi dan Eko selaku Panitia Tukar TKD untuk pembelian 8 bidang tanah,” jelasnya.
Ternyata uang yang digunakan membeli 8 bidang tanah hanya Rp1,595 miliar. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 511 juta digunakan diluar peruntukan dan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam aksinya kedua tersangka ini melakukan mark up untuk pembelian tanah yang terkena pembangunan Tol Pemalang-Batang. Sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp511.925.000,” terang Abun saat didampingi Kasi Pidsus Evan Adhi Wicaksana dan Kasi Intel Adi Chandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP.
“Sekarang berkas perkara sudah lengkap tahap dua oleh karena itu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Mudah mudahan dalam waktu dekat tidak lebih kurun waktu 20 hari bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” tandasnya. (Sofyan)