BERITA JAKARTA – Atas terbuktinya aduan Propam dari LQ Indonesia Law Firm menepis dugaan oknum Lawyer Natalia Rusli yang menyatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm membuat berita Hoax tentang adanya dugaan pemerasan di Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ).
“Jelas bisa di baca ini surat SP2HP yang diberikan Kabid Propam Polda Metro Jaya atas nama dan cap pejabat berwenang Polri,” kata Sugi kepada Matafakta.com, Jumat (21/10/2021).
Dalam SP2HP tersebut, sambung Sugi dinyatakan bahwa atas bukti dan pemeriksaan terbukti aduan LQ Indonesia Law Firm sekaligus menjadi bukti bagi masyarakat bahwa LQ Indonesia Law Firm berani karena benar dan bukan arogansi sebagai Advokat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LQ Indonesia Law Firm cinta dan perduli Polri yang bersih dan Presisi. Kami lawan oknumnya, bukan Institusi Polri,” jelas Sugi.
Polri pun diminta menjalankan proses laporan polisi STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021, terhadap terlapor oknum pengacara, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dalam dugaan pidana Pasal 263 dan 266 KUHP atas dugaan “Ijazah tidak terdaftar Dikti”.
“Ijazah itu digunakan untuk membuat Berita Acara Sumpah sebagai Advokat oleh oknum Ketum Organisasi Advokat Peradin,” ungkapnya.
Bukan hanya Institusi Polri ada oknum, namun di Institusi Advokat juga ada oknum dan menjadi komitmen LQ Indonesia Law Firm untuk membersihkan oknum terutama oknum Aparat Penegak Hukum agar Indonesia bisa maju sesuai arahan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara RI.
Mohon Kapolres Tangerang Kota dan seluruh tim reserse jalankan komitmen dan pastikan anggota timnya Kasat, Kanit Reskrim jangan sampai ikuti arah oknum Lawyer dan proses laporan polisi ini dengan tegak lurus karena masyarakat dan media memantau kasus ini.
“Oknum Lawyer Natalia Rusli sudah memakan korban dan masih terus mencari korban baru,” pungkas Sugi. (Sofyan)