Alvin Lim Pidanakan Oknum Lawyer Tuding LQ Indonesia Law Firm Tebar Hoaks   

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Natalia Rusli

Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Atas terbuktinya aduan Propam dari LQ Indonesia Law Firm menepis dugaan oknum Lawyer Natalia Rusli yang menyatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm membuat berita Hoax tentang adanya dugaan pemerasan di Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ).

“Jelas bisa di baca ini surat SP2HP yang diberikan Kabid Propam Polda Metro Jaya atas nama dan cap pejabat berwenang Polri,” kata Sugi kepada Matafakta.com, Jumat (21/10/2021).

Dalam SP2HP tersebut, sambung Sugi dinyatakan bahwa atas bukti dan pemeriksaan terbukti aduan LQ Indonesia Law Firm sekaligus menjadi bukti bagi masyarakat bahwa LQ Indonesia Law Firm berani karena benar dan bukan arogansi sebagai Advokat.

“LQ Indonesia Law Firm cinta dan perduli Polri yang bersih dan Presisi. Kami lawan oknumnya, bukan Institusi Polri,” jelas Sugi.

Polri pun diminta menjalankan proses laporan polisi STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021, terhadap terlapor oknum pengacara, Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dalam dugaan pidana Pasal 263 dan 266 KUHP atas dugaan “Ijazah tidak terdaftar Dikti”.

 “Ijazah itu digunakan untuk membuat Berita Acara Sumpah sebagai Advokat oleh oknum Ketum Organisasi Advokat Peradin,” ungkapnya.

Bukan hanya Institusi Polri ada oknum, namun di Institusi Advokat juga ada oknum dan menjadi komitmen LQ Indonesia Law Firm untuk membersihkan oknum terutama oknum Aparat Penegak Hukum agar Indonesia bisa maju sesuai arahan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara RI.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Mohon Kapolres Tangerang Kota dan seluruh tim reserse jalankan komitmen dan pastikan anggota timnya Kasat, Kanit Reskrim jangan sampai ikuti arah oknum Lawyer dan proses laporan polisi ini dengan tegak lurus karena masyarakat dan media memantau kasus ini.

“Oknum Lawyer Natalia Rusli sudah memakan korban dan masih terus mencari korban baru,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB