Praktisi Hukum Minta JPU Tuntut Maksimal Pemilik 24 Pucuk Senpi Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar Perkara Polres Jakarta Barat

Gelar Perkara Polres Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Dr. Fernando. S ST, SH, MH, CLA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani dalam perkara kepemilikan 24 pucuk Senjata Api (Senpi) dan ribuan peluru dari berbagai jenis tanpa ijin.

”Dengan barang bukti 24 pucuk senpi dan ribuan peluru, terdakwa bisa didakwa makar,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menanggapi pertanyaan awak media, Kamis (21/10/2021).

Untuk apa, sambung Fernando, senpi sebanyak itu kalau tidak ada rencana makar?. Sebab setiap orang tidak boleh memperjual belikan, memiliki atau menguasai senpi tanpa izin.

Fernando pun, mencurigai dan mewaspadai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi JPU dalam tuntutan untuk meringankan terdakwa, Ghan Tiong Bie.

“Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa, Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP polisi,” ungkapnya.

Seperti lanjut Fernando, menghilangkan dua saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal itu berawal dari tertangkapnya, Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho,” ungkapnya lagi.

Setelah David, tambah Fernando, melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat.

“Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari Ghan Tiong Bie,” pungkasnya.

Untuk diketahui, JPU Eka akan membacakan surat tuntutan atau requisetoir pada, Senin 25 Oktober 2021 sesuai jadwal. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB