BERITA JAKARTA – Praktisi Hukum Dr. Fernando. S ST, SH, MH, CLA meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman maksimal terdakwa Gahan Tiong Bie alias Tombie Ghani dalam perkara kepemilikan 24 pucuk Senjata Api (Senpi) dan ribuan peluru dari berbagai jenis tanpa ijin.
”Dengan barang bukti 24 pucuk senpi dan ribuan peluru, terdakwa bisa didakwa makar,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menanggapi pertanyaan awak media, Kamis (21/10/2021).
Untuk apa, sambung Fernando, senpi sebanyak itu kalau tidak ada rencana makar?. Sebab setiap orang tidak boleh memperjual belikan, memiliki atau menguasai senpi tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fernando pun, mencurigai dan mewaspadai adanya permainan yang memungkinkan mempengaruhi JPU dalam tuntutan untuk meringankan terdakwa, Ghan Tiong Bie.
“Kita harus mewaspadai karena fakta-fakta telah membuktikan betapa kuatnya terdakwa, Ghan Tiong Bie sampai mampu mempengaruhi proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP polisi,” ungkapnya.
Seperti lanjut Fernando, menghilangkan dua saksi Anastacha Kartadinata dan Jerry Rondonuwu alias Jericho.
“Terbongkarnya sindikat jual beli senpi ilegal itu berawal dari tertangkapnya, Anastacha Kartadinata alias Tasya dan Jerry Rondonuwu alias Jericho,” ungkapnya lagi.
Setelah David, tambah Fernando, melaporkan kasus penganiyaan terhadap dirinya ke Polres Jakarta Barat.
“Dari Tasya dan Jericho di sita dua pucuk senpi dan dari hasil penyelidikan senpi itu di beli dari Ghan Tiong Bie,” pungkasnya.
Untuk diketahui, JPU Eka akan membacakan surat tuntutan atau requisetoir pada, Senin 25 Oktober 2021 sesuai jadwal. (Dewi)