BERITA JAKARTA – Kesaksian Setyo Joko Sentosa dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT. Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, bahwa dirinya pernah mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukan, Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokrosaputro ke Sonny Widjaya, Direktur Utama PT. Asabri.
Perintah itu menurut Setyo dalam kesaksiannya disampaikan secara lisan dari Brigjen Rudianto (sekarang Pangdam IV Diponegoro -red) kepada dirinya pada Mei 2016, tanpa surat perintah.
“Brigjen Rudianto memerintahkan saya secara lisan, mencari Lukman Purnomosidi dan Benny Tjokro untuk dibawa menemui Sonny Widjaya,” kata Setyo saat memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin, IG Purwanto, Selasa (19/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sambung saksi Setyo kepada Majelis Hakim mengaku, tidak mengetahui secara teknis soal maksud dan tujuannya untuk menghadapkan Lukman dan Benny ke Sonny Widjaya sebagai Direktur PT. Asabri.
Dirinya aku Setyo hanya mendapat penjelasan secara umum dari Brigjen Rudianto dan awalnya hanya diperintahkan untuk mencari kedua orang tersebut agar dibawa menemui Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Asabri saat itu.
“Secara teknis saya tidak mengetahui mungkin hanya Pak Sonny dan Pak Rudianto yang tahu. Karena saya hanya diperintahkan Brigjen Rudianto untuk menghadapkan Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi ke Dirut PT. Asabri,” ulas pria yang mengaku pemilik 7 perusahaan di Jawa Tengah ini.
Dilanjutkan Setyo, berselang sekitar 2-3 bulan dia baru bisa menemukan saudara Benny Tjokro dan saudara Lukman Purnomosidi. Setelah diserahkan ke PT. Asabri sesuai amanat Brogjen Rudianto tugasnya selesai.
“Kemudian saya mendapat tugas ke-2 dari Polhukam untuk menindaklanjuti perihal ‘MTN bodong’ (PT. Prima Jaringan milik Lukman Purnomosidi) dan PT. Harvest Time (milik Bentjok) yang kerjasama pinjam meminjamnya tidak sesuai prosedur dengan PT. Asabri,” tuturnya.
Kemudian Setyo menjelaskan lagi, istilah MTN bodong dan kerjasama tidak sesuai prosedur PT. Harvest Time memang bukan istilah pasar modal. Tetapi yang dimaksudkan MTN bodong adalah MTN senilai Rp500 miliar yang cluenya tidak ada jaminan dan tidak dirating.
“Sedangkan perjanjian pinjam meminjam PT. Havest Time dengan PT. Asabri tidak sesuai prosedur ialah ada nama tapi tidak ada tandatangan dan tanpa jaminan. Sebagaimana penjelasan yang diberikan Brigjen Rudianto kepadanya,” jelas Setyo.
Selanjutnya, Setyo menginisiasi mengambil tanah PT. Primajaringan, milik Lukman Purnomosidi di Bambu Apus yang nilainya melebihi Rp500 miliar atau melebihi nilai MTN sebagai jaminan hutang MTN tersebut kepada PT. Asabri.
“Kemudian, menguasai secara fisik lahan kavling siap bangun (Kasiba) milik Benny di Serpong Kencana serta meminta Benny menjualnya untuk pelunasan pinjam meminjam PT. Harvest Time dengan PT. Asabri. Hal tersebut dilaksanakan serta pengembalian hutang berikut bunga PT. Harvest Time telah dilunasi,” ucapnya.
Setyo juga menjelaskan, upaya yang dilaksanakan olehnya tanpa biaya operational dan imbalan dari PT. Asabri, semua dibiayai sendiri dari kegiatan bisnisnya.
Setyo pun membantah, bahwa dirinya pernah menerima dana dari PT. SMS rekanan atau mitra Lukman Purnomosidi dan menegaskan tidak kenal dengan PT. SMS, ketika Hakim menanyakan hal tersebut dan ingin memastikan apakah Setyo benar tidak menerima dana serta telah memeriksa rekening miliknya.
Menariknya, Setyo kembali mengungkapkan, bahwa Sonny Widjaya telah melarangnya untuk beraktivitas di PT. Asabri mulai Maret 2017, sesuai penjelasannya dalam sidang terdahulu. (Sofyan).