LQ Polisikan Pengurus dan Komisaris PT. Minna Padi Aset Manajemen

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Advokat Ali Nugroho, SH dan Advokat Anita Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Law Firm memberikan pendampingan hukum membuat laporan polisi di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378/372 KUH-Pidana, Jumat (15/10/2021) kemarin.

Sebelumnya, klien LQ menginvestasikan uangnya di PT. Minna Padi Aset Manajemen sekitar bulan Juni 2018 dan dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11 persen per-tahun dengan penempatan minimal Rp500 juta dalam jangka waktu 6 bulan.

“Tak hanya itu, investasi yang ditawarkan adalah Fix Return Investment seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset,” kata Ali kepada Matafakta.com, Selasa (18/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat tanah air agar lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya dan harus lebih selektif dalam memilih perusahaan jasa keuangan yang nantinya akan dipilih sebagai perusahaan pengelola dana investasi.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

“Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya walaupun perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” pesannya.

Seperti halnya, sambung Ali, kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen walau sudah mengantongi ijin dari OJK tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang para nasabahnya.

OJK menilai dua produk reksadana PT. Minna Padi Aset Manajemen yaitu Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, keduanya telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan Return kepada calon nasabah, sehingga OJK mensuspen dan membubarkan 6 produk reksadana tersebut.

“Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan. Pasalnya, OJK bertindak setelah 6 tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahuinya, tentu semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Advokat Ali Nugroho menambahkan teruntuk korban-korban investasi bodong yang telah dirugikan PT. Minna Padi Aset Manajemen agar segera menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 Kantor Cabang Citra Jakarta Pusat agar kami dapat membantu serta memperjuangkan seluruh hak-hak anda yang saat ini menjadi korban investasi bodong.

“LQ memiliki rekam jejak keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik perusahaan Asuransi, Koperasi maupun perusahaan Investasi di tanah air. Beberapa kasus yang ditanganinya antara lain melawan PT. OSO Sekuritas Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Kresna, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan lain sebagainya,” pungkas Ali. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB