BERITA JAKARTA – Advokat Ali Nugroho, SH dan Advokat Anita Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Law Firm memberikan pendampingan hukum membuat laporan polisi di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378/372 KUH-Pidana, Jumat (15/10/2021) kemarin.
Sebelumnya, klien LQ menginvestasikan uangnya di PT. Minna Padi Aset Manajemen sekitar bulan Juni 2018 dan dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11 persen per-tahun dengan penempatan minimal Rp500 juta dalam jangka waktu 6 bulan.
“Tak hanya itu, investasi yang ditawarkan adalah Fix Return Investment seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset,” kata Ali kepada Matafakta.com, Selasa (18/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat tanah air agar lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya dan harus lebih selektif dalam memilih perusahaan jasa keuangan yang nantinya akan dipilih sebagai perusahaan pengelola dana investasi.
“Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya walaupun perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” pesannya.
Seperti halnya, sambung Ali, kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen walau sudah mengantongi ijin dari OJK tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang para nasabahnya.
OJK menilai dua produk reksadana PT. Minna Padi Aset Manajemen yaitu Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, keduanya telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan Return kepada calon nasabah, sehingga OJK mensuspen dan membubarkan 6 produk reksadana tersebut.
“Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan. Pasalnya, OJK bertindak setelah 6 tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahuinya, tentu semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban,” jelasnya.
Advokat Ali Nugroho menambahkan teruntuk korban-korban investasi bodong yang telah dirugikan PT. Minna Padi Aset Manajemen agar segera menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 Kantor Cabang Citra Jakarta Pusat agar kami dapat membantu serta memperjuangkan seluruh hak-hak anda yang saat ini menjadi korban investasi bodong.
“LQ memiliki rekam jejak keberhasilan menyelesaikan banyak kasus keuangan baik perusahaan Asuransi, Koperasi maupun perusahaan Investasi di tanah air. Beberapa kasus yang ditanganinya antara lain melawan PT. OSO Sekuritas Indonesia, PT. Asuransi Jiwa Kresna, PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan lain sebagainya,” pungkas Ali. (Sofyan)