Kuasa Hukum: Soal Pengenaan Pasal Tipiring Polsek Tambun Selatan

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuraida Siregar

Nuraida Siregar

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban penganiayaan Nuraida Siregar (28) Warga Kavling Alhidayah RT04/RW028, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Markus LP berharap penyidik Polsek Tambun Selatan, sudah mendapatkan kejelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.

“Hari ini kita bawa dua orang saksi tetangga korban yang melihat pelaku sempat membawa – bawa senjata tajam jenis parang, sehingga korban merasa terancam dan penuh ketakutan,” kata Markus kepada Matafakta.com, Selasa (19/10/2021).

Dengan adanya, sambung Markus, kehadiran saksi para tetangga dalam peritiswa itu bisa memberikan pandangan yang jelas kepada penyidik Polsek Tambun, sehingga pengenaan Pasal 352 KUHP sebagai Tipiring atau tindak pidana ringan bisa dipertimbangkan kembali.

“Membawa sajam aja itu sudah ada pasalnya, belum lagi visum karena kepala (kening) korban benjol yang cukup besar akibat menerima pukulan dari pelaku. Masa pelaku sebagai laki – laki tega begitu sama tetangga prempuan lagi,” sindir Markus.

Dikatakan Markus, dari keterangan salah satu saksi bahwa pelaku mendapatkan parang itu dari kakaknya saat peritiwa keributan itu terjadi. Bahkan, orang tua salah satu saksi korban Nuraida mengungkap pelaku juga pernah ribut dengan orang tuanya.

“Jadi memang pelaku ini orangnya tempramen. Suami dari salah satu saksi juga mengiyakan bahwa memang pelaku sering ribut sama tetangganya. Paling tidak ada efek jera,” jelas Markus.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Tak lupa, Markus pun mengapresiasi pimpinan penyidik Polsek Tambun Selatan yang telah menerima kedatangan korban Nuraida dengan dua orang saksi tetangganya yang disambut dengan baik untuk diperiksa atau didengar keterangannya dalam peristiwa tersebut.

Alhamdulillah, tadi habis diperiksa korban sama saksi dibeliin makan siang sama penyidik yang diperintah oleh atasannya. Ya, kita tinggal menunggu aja hasilnya semoga pasal yang dilekatkan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, bukan Pasal 352 KUHP,” pungkas Markus. (Indra)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB