Kuasa Hukum: Soal Pengenaan Pasal Tipiring Polsek Tambun Selatan

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nuraida Siregar

Nuraida Siregar

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban penganiayaan Nuraida Siregar (28) Warga Kavling Alhidayah RT04/RW028, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Markus LP berharap penyidik Polsek Tambun Selatan, sudah mendapatkan kejelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.

“Hari ini kita bawa dua orang saksi tetangga korban yang melihat pelaku sempat membawa – bawa senjata tajam jenis parang, sehingga korban merasa terancam dan penuh ketakutan,” kata Markus kepada Matafakta.com, Selasa (19/10/2021).

Dengan adanya, sambung Markus, kehadiran saksi para tetangga dalam peritiswa itu bisa memberikan pandangan yang jelas kepada penyidik Polsek Tambun, sehingga pengenaan Pasal 352 KUHP sebagai Tipiring atau tindak pidana ringan bisa dipertimbangkan kembali.

“Membawa sajam aja itu sudah ada pasalnya, belum lagi visum karena kepala (kening) korban benjol yang cukup besar akibat menerima pukulan dari pelaku. Masa pelaku sebagai laki – laki tega begitu sama tetangga prempuan lagi,” sindir Markus.

Dikatakan Markus, dari keterangan salah satu saksi bahwa pelaku mendapatkan parang itu dari kakaknya saat peritiwa keributan itu terjadi. Bahkan, orang tua salah satu saksi korban Nuraida mengungkap pelaku juga pernah ribut dengan orang tuanya.

“Jadi memang pelaku ini orangnya tempramen. Suami dari salah satu saksi juga mengiyakan bahwa memang pelaku sering ribut sama tetangganya. Paling tidak ada efek jera,” jelas Markus.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Tak lupa, Markus pun mengapresiasi pimpinan penyidik Polsek Tambun Selatan yang telah menerima kedatangan korban Nuraida dengan dua orang saksi tetangganya yang disambut dengan baik untuk diperiksa atau didengar keterangannya dalam peristiwa tersebut.

Alhamdulillah, tadi habis diperiksa korban sama saksi dibeliin makan siang sama penyidik yang diperintah oleh atasannya. Ya, kita tinggal menunggu aja hasilnya semoga pasal yang dilekatkan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, bukan Pasal 352 KUHP,” pungkas Markus. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB