BERITA BEKASI – Kuasa Hukum korban penganiayaan Nuraida Siregar (28) Warga Kavling Alhidayah RT04/RW028, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Markus LP berharap penyidik Polsek Tambun Selatan, sudah mendapatkan kejelasan terkait kasus penganiayaan yang menimpa kliennya.
“Hari ini kita bawa dua orang saksi tetangga korban yang melihat pelaku sempat membawa – bawa senjata tajam jenis parang, sehingga korban merasa terancam dan penuh ketakutan,” kata Markus kepada Matafakta.com, Selasa (19/10/2021).
Dengan adanya, sambung Markus, kehadiran saksi para tetangga dalam peritiswa itu bisa memberikan pandangan yang jelas kepada penyidik Polsek Tambun, sehingga pengenaan Pasal 352 KUHP sebagai Tipiring atau tindak pidana ringan bisa dipertimbangkan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Membawa sajam aja itu sudah ada pasalnya, belum lagi visum karena kepala (kening) korban benjol yang cukup besar akibat menerima pukulan dari pelaku. Masa pelaku sebagai laki – laki tega begitu sama tetangga prempuan lagi,” sindir Markus.
Dikatakan Markus, dari keterangan salah satu saksi bahwa pelaku mendapatkan parang itu dari kakaknya saat peritiwa keributan itu terjadi. Bahkan, orang tua salah satu saksi korban Nuraida mengungkap pelaku juga pernah ribut dengan orang tuanya.
“Jadi memang pelaku ini orangnya tempramen. Suami dari salah satu saksi juga mengiyakan bahwa memang pelaku sering ribut sama tetangganya. Paling tidak ada efek jera,” jelas Markus.
Tak lupa, Markus pun mengapresiasi pimpinan penyidik Polsek Tambun Selatan yang telah menerima kedatangan korban Nuraida dengan dua orang saksi tetangganya yang disambut dengan baik untuk diperiksa atau didengar keterangannya dalam peristiwa tersebut.
“Alhamdulillah, tadi habis diperiksa korban sama saksi dibeliin makan siang sama penyidik yang diperintah oleh atasannya. Ya, kita tinggal menunggu aja hasilnya semoga pasal yang dilekatkan sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, bukan Pasal 352 KUHP,” pungkas Markus. (Indra)