Aroma Tak Sedap di Balik Nama Harum Keluarga Kopi Kapal Api

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Siapa tidak kenal keluarga Grup Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, selaku pemilik dan pendiri Kopi Kapal Api beserta istrinya, Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto. Namun, dibalik kesuksesan mereka ternyata tersimpan beberapa aroma tidak sedap yang pernah diungkap Anggota DPR RI Komisi III dan LQ Indonesia Law Firm.

Dalam rekaman youtube yang beredar, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI menyampaikan keluhannya sekaligus menuding pemilik Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, diduga sebagai “cawe-cawe” perkara yang harus mendapatkan atensi Kapolri.

Dalam rekamannya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkap, bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus dia bawa pengacara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak diundang lalu merekam dan rekaman itu digunakan di Polrestabes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur, tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi Kepolisian. Kasihan rakyat,” tegas Arteria sambil mengatakan kekuatan uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api.

Menanggapi hal itu, LQ Indonesia Law Firm yang kini menjadi kuasa hukum para Direksi PT. Kahayan Karyacon (KK) mengatakan, sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris PT. KK yang juga adalah istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup melaporkan terlebih dahulu para Direksi PT. KK ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT. KK menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan Pasal 372 atau 374 KUH Pidana pada Tanggal 29 September 2021.

“Kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku Pelapor langsung diklarifikasi, sehingga dapat bisa diproses. Ancaman pidana Pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kopi Kapal Api juga harus mengikuti proses hukum dan akan kami kawal kasus ini,” kata Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, Senin (18/10/2021).

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Dikatakan Adi, keluarga Grup Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonot sudah 10 tahun mendirikan PT. KK mengunakan boneka-boneka untuk mencari untung dari uang pribadi mereka. Di Banten, mereka dirikan perusahaan batu bata, selama 10 tahun mereka sendiri memerintahkan Direksi agar tidak membuat laporan keuanga.

“Uang puluhan miliar untuk setor modal PT pun mereka tidak mau setor langsung ke rekening bank Perusahaan melainkan transfer ke rekening pribadi salah satu Direktur agar tidak tercatat pajak,” ungkap Adi.

Keluarga Kopi Kapal Api ini sangat lihai dan sudah tahu strategi dan trik menghindari pajak, sehingga merugikan keuangan negara. Salah satunya dengan mengalirkan dana melalui rekening pribadi bukan rekening Perusahaan dan tidak membuat laporan keuangan perusahaan, Padahal itu, wajib sebagai Komisaris perintahkan ke Direksi sesuai UU No 40 tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas.

Ketika Corona melanda Indonesia dan pabrik-pabrik banyak terkena dampak ekonominya, Komisaris PT. KK, bukannya membantu dalam hal keuangan sebagaimana layaknya Komisaris dan pemilik perusahaan yang bertanggung jawab moral terhadap hutangnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris mengambil taktik cari kambing hitam dan kabur dari tanggung jawab hutang ke para Supplier yang sudah memberikan barang dan jasanya ke PT. KK.

“Para supplier yang tidak dibayar akhirnya melakukan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta hak mereka atas tagihan yang belum dibayar,” jelas Adi.

Takut dan pelit untuk menutupi tanggung jawab sebagai Direktur, Mimihetty dan Christeven, melaporkan para Direksi PT. KK ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan beralasan sebagai pemegang saham tidak pernah diberikan laporan keuangan selama 10 tahun.

Sementara, Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty yang tidak beralasan justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak. PT. KK yang sudah berdiri sejak 2012 itu.

“Sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2007. tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi,” katanya.

Baca Juga :  Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Lalu, sambung Franziska, jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai Komisaris? Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di America, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?.

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kapolda Banten

Atas Laporan Polisi yang sudah dilakukan pihak Direksi ke keluarga pemilik Grup Kopi Kapal Api, LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum Direksi PT. KK meminta agar pihak Polda Banten bisa profesional dan tegak lurus dalam penanganan kasus yang melibatkan keluarga Grup Kopi Kapal api.

“2 alat bukti sudah kami berikan kepada Polda Banten kasus dugaan Penggelapan ini sangat kuat, mens rea atau kesengajaan dari Komisaris ini juga kuat. Tinggal tugas kepolisian apakah berani menjerat pidana Keluarga Kopi Kapal Api ini selaku Komisaris sesuai ketentuan aturan pidana yang ada,” ungkapnya Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi.

Mengingat, lanjut Sugi, keluarga Soedomo sebelumnya diatensi Anggota DPR RI Komisi III, sering menunggangi kepolisian. Masyarakat dan media memantau, apakah Kapolda Banten beserta jajarannya akan ditunggangi oleh Soedomo dari Kopi Kapal Api sebagaimana kata Arteria Dahlan ataukah Kapolda gagah berani dan tegak lurus? Ini akan jadi ujian bagi Polda Banten apakah berpihak pada kriminal atau masyarakat.

Logika saja, tambah Sugi, Komisaris dan Direksi ini kan seperti suami istri sudah nikah 10 tahun kan ngak mungkin, istri pake uang, suami ga tahu? Yang ada tahu tapi pura-pura tidak tahu. Seharusnya Keluarga Grup Kopi Kapal Api bisa terima ketika bisnis jatuh, bukannya malah salahkan satu pihak.

“Kalo punya moral, seharusnya Komisaris bertanggung jawab dan bayar hutang-hutang supplier, bukan malah cari kambing hitam. Uang jika diperoleh secara haram dan merugikan negara dan masyarakat apa bisa tidur nyenyak malam hari? Benar kata Arteria Dahlan, ini keluarga patut insyaf nanti kena pembalasan Tuhan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB