BERITA BEKASI – Perempuan korban kekerasan Nuraida Siregar (28) kecewa saat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari penyidik Polsek Tambun Selatan yang masih melekatkan Pasal 352 KUHP terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya.
“Sebagai ibu rumah tangga saya tidak terlalu paham terkait pasal-pasal pidana, tapi setelah ada yang memberitahukan bahwa Pasal 352 KUHP itu adalah tindak pidana ringan atau tepiring kaget juga,” terang Nuraida kepada Matafakta.com, Minggu (17/10/2021).
Padahal, kata Nuraida, dalam kejadian dirinya mengalami perubahan pisik berupa benjol yang cukup besar dikening akibat pukulan keras yang dilayangkan tetangganya itu hingga menimbulkan rasa sakit dikepalanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kening itukan termasuk tulang keras bang. Itu aja, sampe benjol kening dan saya merasakan pusing kadang mau muntah akibat pukulan itu,” jelasnya.
Jadi, sambung Nuraida, kalau itu dianggap sebagai sebuah tindak pidana ringan atau tepiring menjadi sangat membingungkan. Terlebih lagi dirinya, sudah menjalankan visum akibat aksi kekerasan yang diterimanya.
“Setahu saya kalau tindak pidana ringan itu tidak mengalami perubahan pisik atau dampak dari kekerasan dan memang tidak ada yang bisa di visum. Berbeda dengan apa yang saya alami,” kata Nuraida.
Bahkan, lanjut Nuraida, selain mengalami perubahan pisik dalam kejadian itu juga mengalami trauma berat, karena terlapor tetangganya tersebut, sempat mengancam dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa parang.
“Tetangga ada yang ngeliat terlapor membawa parang, tapi sayangnya tetangga yang melihat itu ngak mau jadi saksi karena ngak enak sesama tetangga,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap penyidik Polsek Tambun Selatan dapat melihat duduk kasusnya dengan terang dan menerapkan pasalnya sesuai dengan kejadiannya, sehingga sebagai masyarakat pelapor sebagai korban merasakan keadilan.
“Ada visum, ada pengancaman, ada benjolan dikening akibat pukulan keras hingga saya mengalami efek seperti kepala sering pusing atau sakit yang dianggap sebagai tindakkan pidana ringan jadi membingungkan,” pungkasnya. (Usan)