Kejagung Pastikan Bakal Periksa dan Telisik Aset Mitra Tersangka Asabri

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut tuntas siapapun yang turut menikmati hasil korupsi dari pengelolaan saham di PT. Asabri, termasuk menyeret mitra para tersangka termasuk mitra Heru Hidayat.

Tim penyidik pun gencar memburu sejumlah aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang mencapai Rp22 triliun lebih.

Sementara itu, sejumlah mitra para tersangka yang juga diduga turut menjadi aktor pelaku dan merupakan pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri bahkan jumlahnya masih melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5 persen seperti pada saham FIRE yang menurut data KSEI kepemilikan Asabri saat ini masih diatas 20 persen dengan potensi kerugian mencapai Rp2 triliun.

Menanggapi fakta tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi menyatakan saat ini timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri. Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat.

“Kita akan kejar (mitra tersangka-red), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kita kejar terus,” kata Supardi saat dihubungi, Kamis (14/11/2021) di Jakarta.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dalam kasus Asabri ini, diketahui penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, Benny Tjokrosaputro yang menurut pengacaranya dibeberapa media melebihi nilai kerugian yang dia tanggung. Bahkan tak berhenti disini, adiknya Teddy Tjokro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset- asetnya telah disita.

Sebaliknya, dalam penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan yang memadai. Bahkan dua mitranya, yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE) belum dilakukan proses hukum.

Padahal, AP pernah dalam satu hari 26 Juli 2018 saja menjual saham FIRE seharga Rp5650 per-lembar diatas 10 kali harga IPO, senilai Rp230 miliar.

Kemudian, AR dalam sehari tanggal 5 Desember 2018 juga melepas saham FIRE dengan harga Rp5550 perlembar atau 10 kali lebih dari harga IPO, senilai Rp240 miliar.

Karena itu, terhadap mitra Heru diduga sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri.

Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham – saham grup Heru tercatat telah melampaui batas ketentuan diatas 5 persen seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen) dan SMRU (8,11 persen).

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

“Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar,” tegas Supardi yang juga pernah diperbantukan di KPK.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana UII, Muzakir meminta, tim penyidik Kejaksaan Agung agar mengusut kasus dugaan korupsi PT. Asabri secara komprehensif dan jeli, terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi.

“Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong,” kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir yang dihubungi terpisah.

Karena itu, para pihak yang diduga memiliki keterkaitan dan keterlibatan dengan perkara Asabri harus diperiksa. Sehingga dengan keterangan saksi tersebut akan terang perbuatan melanggar hukumnya.

“Itu semua mesti diperiksa dengan tujuan untuk memastikan apakah terperiksa adalah pelaku atau bukan,” ujar Muzakir menambahkan.

Menurut Muzakir keganjilan, nanti publik mengira-ngira ada tebang pilih atau bagaimana. Ada satu pihak diperiksa tapi satu pihak cenderung aman.

“Apalagi dalam hal yang tidak wajar semua yang tidak wajar harus dipanggil dan diperiksa. Tidak boleh ada tebang pilih,” pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch Akbar Hidayatullah yang dihubungi media secara terpisah. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB