BERITA BEKASI – Terkait beredarnya di Group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan fitnah perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disinyalir bermuatan politik.
Kepada Matafakta.com, Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan, bahwa pada prinsipnya, selaku Kepala Desa Sukadanau tidak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan, Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.
“Saya siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat public. Bukan tudahan dan fitnah yang mencemarkan nama baik,” tegas Mulyadi, Kamis (14/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika memang, sambung Mulyadi, ada bukti kuat, silahkan laporkan pada pihak yang berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke kepenegak hukum, tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring.
“Semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum, karena sudah merusak nama baik dan menimbulkan persepsi negative ditengah masyarakat,” ungkap Mulyadi yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Faisal Syukur, SH & Associates di RM Metty Putri Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Mulyadi yang diwakili Dadang Ardani, SH mengatakan, bahwa laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.
Karena, kata Dadang Ardani, jika memang tuduhan tersebut benar adanya, seharusnya sudah dilaporkan pada pihak yang berwajib tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif ditengah masyarakat.
“Negara kita kan Negara Hukum, tinggal laporkan saja kalau memang punya bukti kuat atas apa yang dituduhkan terhadap kliennya, sehingga tidak menimbulkan fitnah,” jelas Dadang.
Dalam kasus ini, lanjut Dadang, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar, karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“Terkait pemberitaan kami akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan ke Dewan Pers serta pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 dan 311 KUHP,” pungkasnya. (Hasrul)