BERITA JAKARTA – Sidang penyalah gunaan narkotika dengan terdakwa Desta Lia kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (12/10/2021) kemarin.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Leo menghadirkan saksi Nurdin anggota kepolisian Polres Kepulauan Seribu.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Hotnar Sinurat, saksi Nurdin menerangkan, terdakwa Desta Lia berhasil diamankan Tim Narkoba pada 19 April 2021 di rumahnya di Jalan Muara Bahari, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu satu paket beserta alat hisapnya. Hasil tes urine terdakwa positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sementara terdakwa mengaku barang tersebut di dapat dari Rio dengan cara membeli. Dalam seminggu terdakwa mengkonsumsi sabu dua kali dengan paket Rp150.000 yang diakuinya untuk bekerja.
Menurut Imam selaku kuasa hukum Desta Lia, bahwa terdakwa hanya pemakai seminggu dua kali dan mengenai asesmen terdakwa tidak memilikinya. (Dewi)