BERITA JAKARTA – Usai sudah “pelarian” Robianto Idup terpidana perkara penipuan Rp74 miliar dalam pengelolaan tambang batu bara. Berbagai cara dilakukannya sejak Majelis Hakim pimpinan Florensani membebaskan dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 9 September 2020 silam.
Mulai dari mengajukan upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) hingga berdalih sakit. Kendati semua argumentasi terbantahkan setelah dokter dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur dan dinyatakan sehat.
Mantan Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG) dieksekusi saat hadir di PN Jakarta Selatan, dan sempat mengikuti sidang Permohonan PK yang diajukannya melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara FR&H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang PK dimulai pukul 14.00 WIB dipimpin Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara yang dibuka langsung penerimaan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Robianto Idup melalui pengacaranya.
Setelah diperiksa berkas oleh Hakim I Dewa Made Budi Watsara lalu mempertanyakan keberadaan pemohon dan dijawab tidak dalam status tahanan.
Usai sidang PK hari pertama itu, Robianto Idup dan pengacaranya diperkenankan pulang dan sidang ditunda satu minggu.
Sampai dihalaman parkir Pengadilan sejumlah Jaksa menghampiri, Robianto dan mengarahkannya ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pemeriksaan kesehatan.
“Kami hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana. Kan Jaksa itu eksekutor untuk para terpidana,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, Senin (11/10/2021).
Menurut Odit, panggilan akrabnya, pihak yang mengamankan terpidana adalah tim dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Perĺu diketahui, Robianto Idup terbukti menipu saksi Herman Tandrin pengusaha kontraktor tambang asal Samarinda, Kelimantan Timur, Rp74 Miliar dalam pengelolaan tambang batu bara.
Karenanya Herman Tandrin melaporkan Robianto Idup dan Imam Setia Budi masing – masing Komisaris dan Direktur Utama PT. DBG karena merasa ditipu dan digelapkan uang hasil kerja pengerukan batu bara.
Saat jadi tersangka, Robianto Idup melarikan diri ke Belanda sementara Imam Setia Budi mengikuti jalannya pemeriksaan hingga diadili di PN Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun penjara dan sudah bebas.
Robianto Idup yang terlambat menjalani proses persidangan karena tidak berada di Indonesia baru diadili, saat sidang di PN Jakarta Selatan dengan Hakim Florensani dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Mokoginta tidak terima dan melawan dengan Kasasi yang akhirnya MA menghukum terpidana dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (Sofyan)