BERITA JAKARTA – Sidang perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Hartarto Sutardja, kembali digelar Ketua Majelis Hakim, Maryono dengan Hakim Anggota, Beny Oktavianus dan Maskur, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, Senin 11 Oktober 2021, penahanan terdakwa Hartarto Sutardja penggelapan pajak sebesar Rp146 miliar itu, dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.
Agenda persidangan kali ini harusnya pemeriksaan saksi-saki namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani belum dapat menghadirkan saksi, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU maupun Penasehat Hukum (PH) agar mencatat agenda sidang yang akan datang dikarenakan, tahanan Kota terdakwa Hartarto Sutardja tidak dapat diperpanjang.
“Tanggal 20 November 2021 harus putus perkara ini karena tidak ada perpanjangan penahahan,” kata Ketua Majelis Hakim mengingatkan JPU dan PH terdakwa Hartarto Sutardja.
Untuk diketahui, terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retalindo (PR) yang didakwa melakukan penggelapan pajak senilai Rp146 miliar.
Pada saat penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara baik penyidik maupun JPU menahan terdakwa.
Pada saat perkaranya sampai ke persidangan ditangan Ketua Majelis Hakim, Maryono penahananya dialihkan.
Menurut Majelis Hakim dialihkanya Penahanan terdakwa dikarenakan sakit dan ada surat sakitnya dari RS Rutan Salemba.
Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983, tentang ketentuan dan tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dewi)