Hakim PN Jakut Alihkan Penahanan Terdakwa Penggelapan Pajak Rp146 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Hartarto Sutardja, kembali digelar Ketua Majelis Hakim, Maryono dengan Hakim Anggota, Beny Oktavianus dan Maskur, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, Senin 11 Oktober 2021, penahanan terdakwa Hartarto Sutardja penggelapan pajak sebesar Rp146 miliar itu, dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota.

Agenda persidangan kali ini harusnya pemeriksaan saksi-saki namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani belum dapat menghadirkan saksi, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin mendatang.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan kepada JPU maupun Penasehat Hukum (PH) agar mencatat agenda sidang yang akan datang dikarenakan, tahanan Kota terdakwa Hartarto Sutardja tidak dapat diperpanjang.

“Tanggal 20 November 2021 harus putus perkara ini karena tidak ada perpanjangan penahahan,” kata Ketua Majelis Hakim mengingatkan JPU dan PH terdakwa Hartarto Sutardja.

Untuk diketahui, terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Pazia Retalindo (PR) yang didakwa melakukan penggelapan pajak senilai Rp146 miliar.

Pada saat penyidikan hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara baik penyidik maupun JPU menahan terdakwa.

Baca Juga :  Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Pada saat perkaranya sampai ke persidangan ditangan Ketua Majelis Hakim, Maryono penahananya dialihkan.

Menurut Majelis Hakim dialihkanya Penahanan terdakwa dikarenakan sakit dan ada surat sakitnya dari RS Rutan Salemba.

Terdakwa dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 tahun 1983, tentang ketentuan dan tata cara perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir UU No. 16 tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dewi)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB