Tim Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Terapkan Pasal Perintangan

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Zainal Arifin

Tersangka Zainal Arifin

BERITA PEKALONGAN – Mengaku sebagai kerabat pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Zaenal Arifin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya.

Dikatakan Abun akrab disapa, berawal dari pengembangan dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 sebesar Rp713 juta lebih atas nama tersangka KNN dan IKH.

“Pada Jumat 21 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka ZA bertemu dengan Saudara HR (DPO) di Hotel Nirwana Kota Pekalongan,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Tersangka, sambung Abun, menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kepada Saudara HR.

Dia mengemukakan, Zaenal Arifin meminta bantuan kepada HR dan HR akan menghubungi kerabatnya di Kejaksaan Agung.

“Kemudian HR menghubungi AH (DPO) dan DN (DPO) dengan alasan karena AH memiliki kakak yang bekerja di Kejaksaan Agung yang akan membantu proses penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi saksi KNN,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Zaenal Arifin sebut Abun, meminta uang kepada KNN sebesar Rp260 juta diduga untuk keperluan pengurusan perkara KNN. Namun usaha yang dilakukan Zaenal tidak berhasil.

Bahkan, KKN kini telah ditetapkan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka perintangan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Abun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas
Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Berita Terbaru

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB