PT. Adhi Wijaya Citra di Bekasi PHK Ratusan Karyawan Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Sekurangnya ada 350 karyawan PT. Adhi Wijaya Citra (AWC) yang belokasi di Bantargebang, Kota Bekasi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan tanpa menerima pesangon dengan alasan pandemi Covid-19.

Kepada Matafakta.com, salah seorang karyawan PT. AWC berinisial RM mengungkapkan, hingga kini ratusan karyawan tidak menerima sepeserpun uang keringat pengabdian mereka selama bekerja di perusahaan yang memproduksi sperpart Astra tersebut.

“Kita gugat melalui serikat buruh GSPMII ke PHI juga keputusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, karena kurangnya turut tergugat,” kata RM, Senin (11/10/2021).

RM mengaku, memang sebelumnya sudah ada keputusan Penundaan Kwajiban Pembayaran Utang atau PKPU, tapi tetap sampai sekarang kita sendiri tidak tahu apa yang menjadikan keputusan PKPU itu.

“Intinya, sampai sekarang kita sebagai karyawan belum menerima apapun dari pihak perusahaan. Bahkan, pihak perusahaan malah mengambil untung dari pencairan BPJS Tenagakerja sebesar 8 persen setiap karyawan,” ungkapnya.

Pencairan BPJS Tenagakerja itu, sambung RM saat ratusan karyawan buntu tidak memiliki uang sama sekali, sehingga menerima penawaran oknum pihak perusahaan yang mengaku bisa mencairkan secara massal.

“Saya juga awalnya bingung kok bisa mencairkan BPJS Tenagakerja tanpa paklaring dari pihak perusahaan. Hal ini juga ternyata bagian dari jebakan perusahaan bisa mengeluarkan paklaring sepihak dan untung dari pemotongan 8 persen hak anggota BPJS Tenagakerja tersebut,” jelas RM.

RM pun mencurigai dugaan adanya kerjasama oknum Dinas Tenagakerja Kota Bekasi, sehingga bisa mencairkan uang BPJS Tenagakerja meski tahu bahwa pihak perusahaan tengah bermasalah dengan adanya PHK masal secara sepihak.

“Jebakan paklaring tersebut juga menjadi salah satu NO keputusan yang diberikan PHI, karena dianggap sudah selesai dengan baik padahal tidak satupun karyawan yang menerima pesangon terkait PHK sepihak tersebut,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Kamis, 17 September 2026 - 14:46 WIB

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB