BERITA JAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya bergema “Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum”.
Kali ini muncul kasus viral di media sosial pengakuan seorang ibu dari Sulawesi Selatan yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya dan laporan polisinya dihentikan alias SP3.
Hingga detik ini, tagar #PercumaLaporPolisi telah dicuitkan sebanyak 32 ribu kali bahkan akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ikut memberi komentar kekecewaan terhadap institusi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD mengatakan, aduan paling banyak yaitu keluhan masyarakat terkait kinerja Polri bentuk kepercayaan warga kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat,” katanya.
Mahfud menyebut, sebelumnya stigma negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus.
“Atau bahkan, kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah- tengah masyarakat,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengungkap, klien LQ Indonesia Law Firm kasus Kresna Sekuritas adalah salah satu korban dari oknum Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya yang sudah keluar banyak uang.
“Untuk ongkos jalan-jalan ke Kalimantan, hotel dan uang saku puluhan juta dengan alasan untuk biaya transport pengurusan kasus kami,” jelas Sugi, Senin (11/10/2021).
Selain itu, sambung Sugi, Subdit Fismondev Unit 5 Polda Metro Jaya juga diduga memeras korban investasi bodong yang sudah berdamai atau restorative justice untuk biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebesar Rp500 Juta.
Kali ini, lanjut Sugi, modus meminta uang koordinasi dan menghadap pemimpin penyidik diterapkan di Unit 4 Fismondev Polda Metro Jaya apabila mau kasus berjalan. Slogan Oknum penyidik “Kasih data saja maka kasus jadi perdata, bila mau jadi pidana maka kasih dana”.
Lebih lanjut, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi menegaskan, bahwa laporan polisi masyarakat banyak tidak diproses kepolisian apabila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta penyidik seperti Kanit dan Kasubdit yang pernah dirilis LQ Indonesia Law Firm.
“Masyarakat yang bermasalah dengan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk pengawalan proses hukum,” pungkasnya. (Indra)