BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi kabar adanya oknum anggota Polri di Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab) yang menjadi dept collector penagih utang.
Kepada Matafakta.com, Alvin Lim mengatakan, bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan pelanggaran kode etik yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
“Apa yang dilakukan kedua oknum Polres Tanjab tersebut jelas sangat mencoreng reputasi Polri yang kita cintai ini,” kata Alvin, Senin (11/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini, sambung Alvin, bukti bahwa Divpropam dan Paminal Polri yang tidak bekerja secara maksimal dan efektif, sehingga oknum-oknum perusak citra Polri terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri.
“Jeruk tidak mungkin makan jeruk. Hendaknya ada institusi pengawas seperti Kompolnas yang Ketuanya dari luar Polri, sehingga tidak ada konflik kepentingan disana,” tegasnya.
Canangan Polri Presisi, tambah Alvin, hanya lip service atau janji manis yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Untuk itu, Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri harus diambil dari luar Polri.
“Saatnya Pemerintah Pusat mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri diambil dari luar tubuh Polri agar tidak terjadi konflik kepentingan, sehingga Polri bisa melakukan pembersihan secara menyeluruh,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan dua oknum anggota Polri di Polres Tanjab Barat yakni, Bripka S bersama rekannya J menjadi debt collector penagih utang dengan mengancam dan berkata yang tidak enak di dengar.
“Jika kamu tak mau membayar, akan saya penjarakan kamu. Kalau tidak masuk penjara, potong leher saya,” teriak Oknum Bripka S kepada dua orang yang memiliki kerjasama A dan S yang mendapatkan pinjaman modal dari J pengusaha ikan sebesar Rp15 juta.
Dalam kerjasama tersebut, di lapangan A dan S mengalami kendala saat keadaan pandemi, dimana semua perekonomian hancur dan akhirnya mengalami kerugian. Padahal, uang tersebut dibelanjakan untuk bahan listrik berupa kabel dan paralon dan bayar pekerja.
Hal ini membuat J sebagai pemilik modal, menuntut A dan S untuk mengembalikan modal tersebut. Namun kerena rugi, A dan S tidak dapat mengembalikan semua modal J tersebut yang mau untung tapi tidak mau rugi.
Tak puas, pemilik modal lantas memerintahkan doa orang oknum Anggota Polres Tanjab Barat, untuk menagih utang yang dipakai modal kerjasama. Padahal, sebelumnya sudah ada kerjasama dengan pemilik modal J dan pernah menerima untung. (Indra)