LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Dua Oknum Polisi Jadi Dept Collector

- Jurnalis

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSC, CFP, CLA menanggapi kabar adanya oknum anggota Polri di Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab) yang menjadi dept collector penagih utang.

Kepada Matafakta.com, Alvin Lim mengatakan, bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji dan pelanggaran kode etik yang berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

“Apa yang dilakukan kedua oknum Polres Tanjab tersebut jelas sangat mencoreng reputasi Polri yang kita cintai ini,” kata Alvin, Senin (11/10/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini, sambung Alvin, bukti bahwa Divpropam dan Paminal Polri yang tidak bekerja secara maksimal dan efektif, sehingga oknum-oknum perusak citra Polri terus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri.

“Jeruk tidak mungkin makan jeruk. Hendaknya ada institusi pengawas seperti Kompolnas yang Ketuanya dari luar Polri, sehingga tidak ada konflik kepentingan disana,” tegasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

Canangan Polri Presisi, tambah Alvin, hanya lip service atau janji manis yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Untuk itu, Pemerintah sebaiknya mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri harus diambil dari luar Polri.

“Saatnya Pemerintah Pusat mulai memikirkan pucuk pimpinan Polri diambil dari luar tubuh Polri agar tidak terjadi konflik kepentingan, sehingga Polri bisa melakukan pembersihan secara menyeluruh,” tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan dua oknum anggota Polri di Polres Tanjab Barat yakni, Bripka S bersama rekannya J menjadi debt collector penagih utang dengan mengancam dan berkata yang tidak enak di dengar.

“Jika kamu tak mau membayar, akan saya penjarakan kamu. Kalau tidak masuk penjara, potong leher saya,” teriak Oknum Bripka S kepada dua orang yang memiliki kerjasama A dan S yang mendapatkan pinjaman modal dari J pengusaha ikan sebesar Rp15 juta.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Dalam kerjasama tersebut, di lapangan A dan S mengalami kendala saat keadaan pandemi, dimana semua perekonomian hancur dan akhirnya mengalami kerugian. Padahal, uang tersebut dibelanjakan untuk bahan listrik berupa kabel dan paralon dan bayar pekerja.

Hal ini membuat J sebagai pemilik modal, menuntut A dan S untuk mengembalikan modal tersebut. Namun kerena rugi, A dan S tidak dapat mengembalikan semua modal J tersebut yang mau untung tapi tidak mau rugi.

Tak puas, pemilik modal lantas memerintahkan doa orang oknum Anggota Polres Tanjab Barat, untuk menagih utang yang dipakai modal kerjasama. Padahal, sebelumnya sudah ada kerjasama dengan pemilik modal J dan pernah menerima untung. (Indra)

Berita Terkait

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Ini Kata Pengamat Soal Temuan Uang Rp1 Triliun Eks Pejabat MA

Senin, 28 Okt 2024 - 20:29 WIB

Foto: Acara Deklarasi FBR All Out Menangkan Heri & Sholihin, Minggu 27 Oktober 2024

Seputar Bekasi

Rubah Haluan, FBR Kota Bekasi ‘All Out’ Menangkan Heri & Sholihin

Senin, 28 Okt 2024 - 15:51 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Isue Bakal Ada Proyek Pembebasan Lahan Warnai Polemik Desa Sumberjaya

Senin, 28 Okt 2024 - 14:30 WIB