BERITA BEKASI – Mulyanto didampingi Tim Kuasa Hukum yang tergabung di Law Firm AG_ERS, MH & Partners, mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk memperlihatkan bukti asli kepemilikan lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan, Senin (11/10/2021).
Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum ahli waris Hasbulah, Bernardus Tamba, SH dari Pengacara Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi mengatakan, kedatangannya bersama ahli waris Hasbulah untuk menunjukan bukti – bukti asli kepemilikan.
“Panggilan inikan hanya diminta untuk memperlihatkan bukti-bukti asli kepemilikan kaitan dengan laporan pidana dugaan pemalsuan surat atau 263 KUHP yang digunakan 11 ahli waris pihak Tju To Sih yang kita laporkan,” kata Tamba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begini, sambung Tamba, persoalan lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di Jatimulya RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, antara ahli waris Hasbulah vs Tju To Sih, bisa menemukan titik terang siapa pemilik lahan yang sebenarnya.
“Kalo ngak begini ngak selesai-selesai persoalannya, karena sudah cukup lama bertahun-tahun persoalannya tidak selesai. Dengan begini, nanti semuanya akan terbuka siapa pemilik yang sebenarnya,” ulas Tamba.
Tamba pun mengingatkan, bagi para pihak yang ikut mendukung penyelesaian baik pihak ahli waris Hasbulah maupun ahli waris Tju To Sih jangan melihat bahwa diantara kita mengadakan perlawan, tapi sama-sama untuk mencari kebenaran agar sesuai dengan haknya sebagai ahli waris.
“Langkah ini, bukan untuk mengacaukan atau perlawanan, tapi mari kita sama-sama mencari kebenaran agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan sebagai mana haknya. Berdosa kita membiarkan hak orang lain jatuh kepada yang bukan pemilik atau haknya,” pungkas Tamba.
Sebelumnya, 11 ahli waris Tju To Sih terkait sengketa lahan Jatimulya, Tambun Selatan, dilaporkan pidana dugaan pemalsuan surat ke Polres Metro Kabupaten Bekasi, melalui LP/1205/SPKT/K/IX/2021/Restro Bekasi, tanggal 2 September 2021 lalu oleh pihak ahli waris Hasbulah.
Selain pidana, pihak ahli waris Hasbulah melalui Tim Kuasa Hukumnya juga masuk sebagai tergugat intervensi yang sekarang tengah digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang diharapkan dapat segera diselesaikan secara hukum dan tidak menjadi sengketa berkepanjangan yang dapat menimbulkan konflik. (Hasrul)