BERITA JAKARTA – Berbagai modus dan cara dilakukan oknum-oknum mafia hukum di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mempersulit masyarakat mencari keadilan.
Sebelumnya, LQ Indonesia Law Firm membongkar modus pemerasan untuk biaya SP3 di Subdit Fismondev, dimana oknum atasan penyidik meminta uang Rp500 juta untuk biaya tandatangan sampai Direktur Kriminal Khusus.
Kali ini, LQ Indonesia Law Firm membongkar modus oknum Polda Metro Jaya sengaja menahan Laporan Polisi (LP) agar tidak di proses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Polisi itu bernomor: LP/B/3180/VI/2021/SPKT PMJ tertanggal 21 Juni 2021 dengan terlapor Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dugaan pemalsuan ijazah dan memberikan keterangan palsu sehingga terbit Berita Acara Sumpah atas nama Natalia Rusli.
Tanggal 25 Juni 2021, LP dilimpah ke Polres Tangerang Kota, dimana pelapor mendapatkan surat tembusan pelimpahan Laporan Polisi No. B/13078/VI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum.
Namun ternyata, setelah LQ Indonesia Law Firm mengecek ke Polres Tangerang Kota, ternyata berkas Laporan Polisi tidak pernah di limpahkan ke Polres Tangerang Kota.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, bahwa modus seperti ini sering dilakukan oknum Polda Metro Jaya. Terlebih lagi, oknum pengacara Natalia Rusli disinyalir mempunyai becking di Polda Metro Jaya dan beberapa oknum di Itwasda.
“Sebelumnya oknum-oknum Itwasda yang seharusnya melakukan pengawasan justru menerima uang untuk jual beli perkara. Tidak heran apabila kali ini oknum Itwasda di minta Natalia Rusli selaku terlapor untuk sengaja tidak mengirimkan berkas LP ke Polres Tangerang Kota,” sindirnya.
Dikatakan Sugi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran gagal dalam penegakkan keadilan di Polda Metro Jaya dan keseriusan dalam pembenahan anggotanya. Bagaimana Polda Metro Jaya mau bersih dari Sarang Mafia Hukum apabila laporan masyarakat dijadikan bancakan dan lahan uang.
“Umumnya masyarakat biasa ketika menghadapi situasi seperti ini mentok dan menunggu sampai kiamat untuk menerima panggilan klarifikasi. Modus ini sering disebut “buang LP” agar tidak di proses dihilangkan berkasnya, tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ Indonesia Law Firm,” ungkapnya.
Justru ini, tambah Sugi, membuktikan perlunya pengacara bagi para pencari keadilan karena mereka masuk ke Sarang Mafia Hukum, tanpa pendampingan Lawyer, maka bukan keadilan yang mereka dapatkan melainkan pemerasan dan kriminalisasi.
“Bagi yang membutuhkan pendampingan bisa hubungi LQ di 0817-489-0999, karena apabila kasus tidak ada yang mengawal. Hitam bisa jadi putih. Uang sogokan bisa mengkriminalisasi masyarakat di Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Indra)